APKASI: RUU Cipta Kerja Bisa Meningkatkan Investasi Daerah

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) pada Rabu (17/6/2020) menggelar acara Apkasi Webinar Omnibus Law Series.

Acara yang mengangkat tema “Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw Cipta Kerja, klaster perijinan dan investasi “ menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Rieke Diah Pitaloka, Wakil Ketua Baleg DPR RI, R. Endi Jaweng, Direktur Eksekutif KPPOD, Ahmed Zaki Iskandar, selaku Ketua Hubungan Antar Lembaga Apkasi dan Bupati Tangerang, serta Prof. Ryaas Rasyid, Penasehat Khusus Apkasi.
Dalam sambutannya, Ketua Umum Apkasi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, pada saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas RUU Cipta Kerja. “ RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi,meningkatkan investasi dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja,” jelas Azwar Anas.

Azwar Anas berharap RUU Cipta Kerja yang kini tengah dibahas di DPR bisa disetujui sehingga bisa memberikan karpet merah kepada investasi di daerah. “ Masuknya investasi otomatis menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Azwar Anas.

“ Jujur, pandemi Covid-19 ini memang menjadi ujian bagi kita semua. Karena investor juga enggan untuk menanamkan modalnya, dikarenakan mereka sendiri terkena dampak dari Covid-19. Kondisi ini tentu membutuhkan pemikiran segar, inovasi-inovasi khususnya seperti RUU Cipta Kerja agar investasi-investasi kembali pulih sehingga bisa menyerap kembali lapangan pekerjaan. Jika gagal terserap tentu akan menimbulkan persoalan tersendiri,” kata Azwar Anas.

Menanggapi RUU Cipta Kerja yang tengah di bahas di DPR RI, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, ada 5 hal yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam klaster perizinan dan investasi daerah yang tercantum di dalamnya. Pertama, penerapan standar dan pemberian perizinan yang dilakukan pemerintah pusat. Yakni, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko yang diperoleh berdasarkan perhitungan nilai tingkat bahaya.

Kedua, adalah penentuan tingkat kriteria bahaya dan klasifikasi potensi terjadinya bahaya yang tidak begitu jelas. Hal ini berpotensi mengabaikan risiko-risiko yang belum teridentifikasi. Ketiga, aspek risiko kebencanaan, baik yang disebabkan alam atau manusia. Keempat, pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan intensitas pelaksanaan. Terakhir, penyederhanaan regulasi lewat RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan masuknya investasi. Namun, ia meminta adanya sistem pengawasan yang baik terkait hal tersebut. “Sebaiknya harus mempertimbangkan aspek controlling atau pengawasan di daerah, terkait dampak sosial terhadap masyarakat,” ujar Zaki.

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka mengajak daerah melalui asosiasi yang ada untuk ikut memberikan kontribusi pemikiran agar RUU Cipta Kerja ini benar-benar menampung aspirasi suara-suara daerah sehingga sesuai dengan kondisi di lapangan. “Bapak dan ibu Bupati tidak usah khawatir. Masih banyak ruang untuk daerah bisa memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja ini,” imbuhnya.

Ia juga mengaku siap berjuang dan bekerjasama dengan Apkasi untuk membuat produk UU, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati yang menjadi bagian dari memperjuangkan kesejahteraan rakyat dengan menawarkan 5 bidang prioritas; Pertama, Bidang sandang, pangan, papan; Kedua, Pemenuhan hak rakyat atas pendidikan dan kesehatan; Ketiga, Pemenuhan hak rakyat atas pekerjaan dan jaminan sosial yang layak; Keempat, Pemenuhan hak rakyat atas infrastruktur dan lingkungan yang baik; Kelima, Pemenuhan hak rakyat atas kebutuhan rohani, agama dan kebudayaan. (Haris)