Apple Akhirnya Naikkan Angka Investasi Sebesar Rp15 Triliun di Indonesia

Apple Akhirnya Naikkan Angka Investasi Sebesar Rp15 Triliun di Indonesia Apple Akhirnya Naikkan Angka Investasi Sebesar Rp15 Triliun di Indonesia

Jakarta, GPriority.co.id – Apple akhirnya menaikkan angka investasi sebesar Rp15 triliun di Indonesia, demi bisa menjual iPhone 16.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani.

Rosan mengungkapkan jika Apple berencana untuk berinvestasi sebesar US$ 1 miliar (sekitar Rp 15,9 triliun) di Indonesia, setelah proposal awal sebesar US$ 100 juta (Rp1,5 triliun) ditolak pemerintah.

Investasi ini diajukan Apple untuk melancarkan penjualan iPhone 16 yang saat ini dilarang karena tidak memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Rosan berharap, komitmen investasi tertulis dapat diterima dalam waktu dekat, mengingat pemerintah menuntut Apple berkontribusi lebih besar, termasuk menciptakan lapangan kerja dan mendukung rantai pasok global di Indonesia.

Sebelumnya, Apple telah menginvestasikan Rp 1,48 triliun pada 2020-2023 untuk mendirikan Apple Academy di Tangerang, Surabaya, dan Batam, meski jumlah ini masih di bawah komitmen awal Rp 1,7 triliun.

Apple juga masih memiliki utang investasi sebesar Rp 240 miliar. Meski telah memenuhi syarat TKDN sebesar 35% melalui investasi tersebut, sertifikasinya hanya berlaku selama tiga tahun.

Pemerintah Indonesia kini tengah menuntut investasi yang lebih besar dan strategis, seperti membangun fasilitas produksi atau mengintegrasikan industri lokal ke rantai pasok global Apple.

Ratusan iPhone 16 Disita Bea Cukai

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 lolos masuk ke Indonesia pada 10 November lalu.

Jumlahnya bahkan meningkat 2 ribu unit, dari total awal 9 ribu iPhone 16 yang masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, 11 ribu unit iPhone 16 tersebut lolos masuk ke Indonesia melalui Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, sebagai barang bawaan penumpang.

Secara terpisah, pada 29 November kemarin pihak bea cukai juga telah menyita 102 unit iPhone 16 ProMax dan sejumlah produk Apple lainnya senilai Rp714 juta.

Seluruh unit iPhone 16 yang disita tersebut dimusnahkan, sebagai bentuk ketegasan dalam melawan impor ilegal.

Foto : Apple