Saat ini media sosial sangat digandrungi masyarakat. Berbagai kalangan dengan mudah dapat mengaksesnya. Hanya dengan sentuhan jari seseorang bisa menjelajah seantero dunia. Bermodalkan jaringan internet, masyarakat bisa mencari sesuatu sesuai keinginannya. Bahkan di masa pandemi ini, kegiatan online sudah seperti kebutuhan pokok. Sosial media juga berpengaruh bagi eksistensi seseorang. Banyaknya followers menjadi patokan popularitas seseorang.
Eeeiiitss!!! Tapi hati-hati dalam memposting. Jangan sampai segala hal tentang dirimu berada di dalam akun. Karena hal ini sangat berbahaya. Dibuktikan dengan maraknya kasus penipuan di tengah masyarakat. Maka dari itu perlu disimak, daftar data sensitif yang tidak boleh dishare menurut kemenkominfo.
1.Kode OTP
Kode OTP(One Time Password) atau bisa dikatakan sebagai password yang bersifat sementara. Biarpun sementara, namun kode ini sangat penting. Biasanya kode OTP dipakai untuk membuat akun baru. Maka cermatilah dalam penggunaan kode OTP. Jangan sembarangan login pada situs-situs yang tidak terpercaya.
2.Nama Panggilan Masa Kecil
Sempat menjadi sebuah trend di kalangan pengguna Instagram yang menyebutkan nama panggilan masa kecil. Jika dilihat, memang sepele dan mengundang gelak tawa. Ada yang dulu dipanggil Keling, Jontor, Ndut, dsb. Namun, hal ini merupakan salah satu trik bagi penipu dalam menjalankan misinya. Ia akan leluasa mengetahui detail dari mangsanya. Maka dari itu bijaklah dalam mengikuti trend yang ada, jangan sampai malah mengundang petaka.
3.Nama Ibu Kandung
Pertanyaan ini selalu akan ditanyakan di setiap pemberkasan data. Maka dari itu jangan sampai kamu sembarangan mengumbar nama keluarga, terkhusus nama Ibu Kandung.
4.Nomor Telepon
Nomor telepon memang sangat privasi. Hanya orang tertentu saja yang boleh memilikinya. Bijaklah dalam membagikan nomor telepon.
5.Alamat Rumah
Bagi penipu, alamat rumah adalah hal utama dalam melancarkan aksinya. Karena dengan alamat rumah, sudah pasti sasarannya tinggal di sana. Jadi hati-hati dalam membagikan alamat rumah. Termasuk saat memesan barang online Sebelum membuang bungkus paket, pastikan alamat yang tertera dirusak.
6.Foto Paspor/KTP/SIM
Tujuan dibuatnya media sosial memang untuk memposting foto si pemilik akun. Namun, harus disadari. Tidak semua foto boleh diunggah ke laman sosial media. Termasuk foto paspor, KTP, dan SIM.
7.Tiket Pesawat/kereta/bus
Memposting tiket pesawat, kereta, dan bus termasuk ke dalam tindakan yang tidak bijak dalam bermain sosmed. Ini dikategorikan mengundang penjahat di dalam perjalanan. Lagi pula, di dalam tiket tersebut juga berisikan data pribadi.
8.Foto Tanda Tangan
Tanda tangan merupakan hal yang penting dalam pengarsipan dokumen. Marak sekali kasus dalam penyalah gunaan tanda tangan. Sebagai pengguna medsos, kita harus sadar untuk tidak memposting foto tanda tangan.
9.Nomor Kartu Debit
Nomor kartu debit juga menjadi daftar data pribadi yang tidak boleh dishare. Ini dilandasi karena uang yang disimpan bisa dicuri langsung oleh pencuri yang sudah mengincarnya.
10.Kode CVV
Kode ini merupakan salah satu data yang digunakan saat menggunakan kartu kredit untuk transaksi online. Biasanya berupa 3 digit angka di belakang kartu.
Itulah 10 daftar data pribadi yang tidak boleh kalian share di manapun. Cukup diri sendiri saja yang tau, demi keamanan diri. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Waspadalah dimana pun dan kapanpun!