Bupati Tana Tidung Imbau ASN dan Warga Taat Pajak, Undunsyah: Pajak Sumbang 70 Persen Bagi Negara

Gpriority, Tana Tidung – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb, GA Yudha Hadiyanto bertandang ke Kabupaten Tana Tidung (KTT) bersama rombongan dan diterima langsung oleh Bupati Undunsyah di ruang rapat Bupati, Kamis (04/02/2021).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menerima laporan SPT Tahunan Orang Pribadi dari Bupati KTT yang dilaksanakan secara e-Filling.

Pada kesempatan itu, Bupati Undunsyah menyampaikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat agar taat dalam melapor dan membayar pajak baik perseorangan maupun badan.

“Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara yang menyumbang sekitar 70 persen dari seluruh penerimaan Negara, tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara akan sulit dilaksanakan, saya berharap ASN dan masyarakat dapat menjadi wajib pajak yang baik,” kata Undunsyah.

Terpisah, menurut Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb, GA Yudha Hariyanto, pelaporan SPT tahunan menggunakan program e-Filling itu merupakan sebuah fasilitas guna mempermudah wajib pajak melapor secara online.

Lantaran, di tengah pandemi Covid-19 ini tidak mengharuskan wajib pajak datang ke kantor pusat layanan untuk berurusan masalah perpajakan.

“Cukup melalui online maupun di rumah atau di mana saja e-Filling siap memudahkan akses wajib pajak. Setiap wajib pajak yang alami kesulitan login bisa hubungi kami via Whatsapp untuk bimbingan sementara pengisian e filling tetap online dan pakai jaringan tentunya. Kalau misalnya ada perusahaan yang mau memfasilitasi untuk pelaporan karyawannya maka kita buka meeting zoom,” ucap Yudha Hariyanto.

Diketahui, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi memiliki tenggat waktu sampai 31 Maret setiap tahunnya.

Namun, jika terlambat atau diabaikan maka akan dikenakan sanksi administrasi Rp 100 ribu bagi wajib pajak perorangan dan Rp 1 juta bagi wajib pajak dari perusahaan.

Kendati demikian, dia berharap agar pelaporan SPT Tahunan tersebut tepat waktu sehingga tidak ada satupun pihak yang terkena sanksinya.

“Sebelumnya kami ke Malinau dan minggu depan jadwalnya ke Bulungan, kunjungan kami ke KTT untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Tahunan ini, kita deadline 31 maret ini jika melewati batas waktu maka sanksi administrasi Rp 100 ribu per orang pertahun dan Rp 1 juta untuk perusahaan tapi tentu saja kami harapkan lebih baik melaporkan segera sebelum tenggat waktunya,” imbuh Yudha.

Syarat melapor SPT Tahunan bagi karyawan agar melampirkan atau mencetak bukti potongan pajak yang ada pada slip gaji dikumpul selama 12 bulan atau setahun, begitupula dengan perusahaan, tanpa itu maka laporan tidak dapat dilakukan.

Informasi yang dihimpjn dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Redeb, untuk penerimaan pajak Tahun 2020 lalu ditargetkan
sekitar Rp 1,4 Triliun dengan capaian 86 persen.

Sedangkan tahun ini untuk level Kaltim Kaltara sekitar Rp 20 Triliun dan belum termasuk level kepala kantor atau kepala daerah.(FBI)