
Jakarta,Gpriority-Akibat pandemi Covid-19 yang terus semakin meninggi, sekolah-sekolah tidak diijinkan untuk menggelar tatap muka di tahun ajaran baru 2020, alhasil Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi salah satu solusinya. Sayangnya kebijakan ini membuat masyarakat Indonesia menjadi mengeluh dikarenakan pembengkakan biaya internet.
Menyikapi permasalahan ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam sambutannya di acara peresmian kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020 yang digelar secara virtual pada Jum’at (25/9/2020) mengatakan, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) telah menganggarkan Rp.7,2 triliun untuk bantuan kuota internet. “Dana Rp.7,2 triliun telah kami alokasikan untuk bantuan kuota internet, yang akan dimulai dari September sampai dengan Desember. Adapun yang berhak menerima bantuan kuota internet tersebut adalah masyarakat Indonesia yang dibagi ke dalam 4 kelompok,” jelas Nadiem.
Adapun kelompok yang dimaksud adalah; yang pertama, peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Adapun besaran kuota yang diperoleh untuk PAUD adalah 20 GB. Kedua,peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk kelompok ini, masing-masing siswa akan mendapatkan kuota sebesar 35 GB. Ketiga,Tenaga pendidik pada PAUD, jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Kuota data yang akan mereka dapatkan adalah 42 GB. Dan kelompok terakhir adalah mahasiswa dan dosen. Untuk mahasiswa dan dosen, Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota sebesar 50 GB.” Agar tidak disalahgunakan, kami bekerjasama dengan operator telepon membagi kuota tersebut menjadi dua yakni kuota umum yang bisa dipakai oleh semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang spesifik hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar saja,” jelas Nadiem.
Untuk mendapatkan kuota internet subsidi, Nadiem mengatakan, bagi peserta didik pada kelompok PAUD, jenjang dasar hingga menengah harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik,orang tua ataupun wali. Persyaratan sama juga berlaku bagi tenaga pendidik di PAUD, jenjang dasar hingga menengah, yakni terdaftar di dapodik serta memiliki nomor ponsel yang aktif.
Bagi mahasiswa,harus terdaftar di PDDIKTI, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar, mempunyai Kartu Rencana Studi (KRS) dan memiliki ponsel dengan nomor yang aktif. Sedangkan untuk dosen, selain harus terdaftar di PDDIKTI dan berstatus aktif sebagai tenaga pengajar di tahun ajaran baru 2020-2021, juga harus memiliki NIDN,NIDK,NUP dan ponsel yang aktif.
“ Sederhana bukan syaratnya. Kemendikbud berharap bantuan kuota internet subsidi pendidikan ini bisa bermanfaat, sehingga proses belajar mengajar tetap bisa terlaksana meskipun harus menggunakan metode PJJ,” tutup Nadiem.(Hs)