Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB mencapai 13 juta, tumbuh 3,26 persen secara tahunan.
Angka tersebut terdiri dari 12.63 juta Surat Pemberitahuan Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu Surat Pemberitahuan Tahunan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagian besar dilakukan melalui saluran elektronik. Rinciannya, sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT. Sementara sebanyak 537,92 ribu SPT lainnya dilaporkan secara manual ke kantor pelayanan pajak.
Sebelumnya, pemerintah melalui surat keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025 memutuskan untuk menghapus sanksi keterlambatan untuk pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan hingga 11 April 2025.
Keputusan itu mempertimbangkan tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit,” ujar Dwi dikutip Senin (14/4).
Normalnya, batas waktu pembayaran PPh 29 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret. Namun, lantaran cuti bersama berlaku hingga 7 April, maka pemerintah memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ucap Dwi.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan target kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan penyampaian pada 2025 sebanyak 16,21 juta Surat Pemberitahuan Tahunan atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak. Dwi menegaskan target kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan bukan berlaku selama tiga bulan, melainkan berlaku selama satu tahun.
Dia pun mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan segera melakukan pelaporan. Ia juga berterima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Foto: Dok. Antara
