Jakarta,Gpriority- Setelah penduduk Indonesia tidak diizinkan melaksanakan umroh hingga batas waktu yang belum ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi, kini timbul pertanyaan apakah Haji 2021 juga dilarang?
Menanggapi pertanyaan itu, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Khoirizi dikutip dari Sonora, Kamis (25/3/2021) mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian apakah Indonesia boleh mengirimkan jamaah hajinya ke Arab Saudi atau tidak.
“Bahkan dalam perbincangan dengan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Esam Abid Althagafi, di Jakarta, Selasa (16/3/2021), beliau pun tidak bisa menjawab karena belum mendapat informasi dari Pemerintah.” Jelas Khoirizi.
“ Namun menurut pak Dubes, Indonesia adalah negara pertama yang akan mendapat pemberitahuan, mengingat Indonesia memiliki jumlah jamaah yang sangat besar” jelas Khoirizi.
Terkait dengan kabar viral di media sosial yang menyebutkan bahwa pelaksanaan haji 2021 akan berlangsung dalam kondisi normal adalah bohong alias hoaks. ”Itu hoaks, tidak benar. Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Kerajaan Arab Saudi berapa kuota yang akan kita terima terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021,” ujar Khoirizi.
Khoirizi juga belum bisa menyebutkan berapa angka yang harus dibayar oleh Jamaah Haji mengingat belum ada pemberitahuan berapa yang harus disetor ke Pemerintah Arab Saudi.
Meski belum mendapat kepastian, Kemenag seperti disampaikan Khoirizi tetap mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 2021 baik mulai dari pelaksanaan,pelayanan dan perlindungan.(Hs)