Jakarta, GPriority.co.id – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea membantah tudingan kliennya melakukan markup pada proyek pengadaan 1,2 juta laptop dengan sistem operasi Chromebook yang dinilai jaksa merugikan negara Rp 1,9 triliun.
Sebab, kata dia, berdasarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilakukan audit di total 22 provinsi terkait distribusi pengadaan Chromebook.
“Jadi hasil audit ini dilakukan di 22 provinsi ya. BPKP melakukan audit di 22 provinsi yang semuanya mengatakan telah menerima. Jadi dari segi pengiriman barang dari pusat sudah sah semuanya. Persentase-nya pun ada disitu semua,” kata Hotman saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/5).
Hotman menambahkan, pengauditan hanya pada 22 provinsi karena wilayah 3T alias terdepan, terluar dan tertinggal belum masuk dalam proyek tersebut.
Sebab, tuturnya, wilayah 3T masih memiliki keterbatasan koneksi internet.
“Ternyata pengadaan laptop itu tidak mencakup di sana, ya kan? Jadi memang ini hanya yang sebatas bagi yang bisa, yang ada akses internetnya. Jadi tuduhan bahwa dikirimkan ke daerah 3T itu tidak benar. Hanya terhadap yang ada akses internetnya, karena waktu itu keadaan covid sangat kesulitan semua untuk proses belajar,” tutur Hotman.
“Jadi jangan bilang bahwa saya sebagai pengacara merekayasa,” tambahnya.
Atas dasar itu, Hotman menegaskan, bahwa Nadiem tidak melakukan pelanggaran apapun pada proyek tersebut.
Karenanya, dia menyatakan unsur korupsi sebagaimana disangkakan oleh Kejagung kepada Nadiem telah gugur.
“Kalau tidak ada pelanggaran dari segi harga, tidak ada mark up, berarti unsur korupsi sudah gugur. Karena tidak ada korupsi kalau tidak ada kerugian negara,” ucap Hotman.
“Jadi sepanjang menyangkut (tudignan) markup Rp 1,1 triliun tentang harga laptop, itu sudah dijawab di sini, tidak ada!,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 4 September 2025 lalu. Setelahnya, jaksa langsung menahan Nadiem.
Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Tersangka sebelumnya adalah mantan stafsus Nadiem Jurist Tan, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsya.
Pewarta : Fifi Abdurahman
