Penulis : Ponco | Editor : Lina F | Foto : KemenPPPA
Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kawal korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kasus suami bakar istri di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak 129 juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara dan DP2KBP2A Langkat.
Kasus tersebut mencuat setelah korban yang berusia 15 tahun, istri dari terduga AKH (Anak Berkonflik Hukum) B (17 thn), mendapatkan luka bakar serius di seluruh tubuh akibat dibakar dengan bensin. Dari keterangan pihak terkait, diketahui bahwa pasangan tersebut menikah di usia anak melalui pernikahan siri. Saat ini pasangan tersebut memiliki seorang anak berumur 3 bulan. Sebelum peristiwa pembakaran, pasangan tersebut telah berpisah sementara selama 1 minggu.
“Kami turut menyayangkan kejadian ini, terlebih karena pasangan tersebut masih berusia anak. Prioritas kami saat ini adalah, memastikan korban dan anaknya mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Hasil koordinasi dengan tim UPTD PPA Kabupaten Langkat, diketahui korban masih dalam perawatan intensif sedangkan anaknya berada dalam pengasuhan kerabat korban,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan resminya di Jakarta, pada (16/10).
Menurut Nahar, kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Kabupaten Langkat. Sebagai rencana ke depan, pihak KemenPPPA melalui UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Langkat akan melakukan layanan pendampingan kesehatan dengan menjangkau korban di Rumah Sakit Umum Medan. Selain itu, juga akan melakukan pendampingan psikologis setelah fisiknya pulih. Sedangkan, untuk pelaku AKH, yang saat ini masih buron dapat segera diamankan. Dikarenakan AKH masih berusia anak dipastikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) agar dapat diterapkan.
Lebih jauh Nahar menjelaskan, bahwa korban dan AKH masih dikategorikan anak meskipun telah menikah. Dikarenakan, mengacu pada asas lex specialis derogate lex generalis (aturan yang sifatnya khusus mengesampingkan aturan yang sifatnya umum). Maksudnya, pengaturan yang digunakan sesuai dengan aturan yang mengatur secara khusus mengenai anak. Yaitu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan laporan polisi, AKH bisa dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Karena kasus ini korbannya juga anak dan jika dampak kekerasannya menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku juga terancam hukuman pidana penjara paling lama 5th dan atau denda 100 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami menekankan agar dalam proses pemeriksaan terhadap korban dan AKH perlu mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU SPPA,” ujar Nahar.