Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Informasi Pusat RI melaunching hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro, melaporkan jika keterbukaan informasi publik di Indonesia konsisten alami perbaikan.
IKIP merupakan salah satu program prioritas nasional yang diselenggarakan untuk mengukur, memotret, menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi dan nasional.
Dalam hal ini, Donny mengatakan jika IKIP bukanlah ajang perlombaan. Penilaian IKIP dilihat dengan memotret 3Â kewajiban generik negara yaitu kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil).
“Untuk mendapatkan gambaran terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut, pengukuran dalam IKIP ini terdapat dimensi yang dilihat yaitu pertama, lingkungan fisik dan politik, kedua lingkungan ekonomi, ketiga lingkungan hukum,” ujar Donny di Hotel Pullman Jakarta Barat, Kamis (17/10).
Menurut Donny, terdapat lima kategori penilaian IKIP, yaitu ‘Buruk Sekali’ dengan rentang skor 0-30, ‘Buruk’ dengan rentang skor (31-59), ‘Sedang’ dengan rentang skor (60-79), ‘Baik’ dengan rentang skor (80-89), dan kategori ‘Baik Sekali’ dengan rentang skor (90-100).
“Maksud diselenggarakannya IKIP yaitu untuk mendapatkan gambaran pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik pada tingkat provinsi dan nasional,” kata Donny.
Hambatan Keterbukaan Informasi Terjadi Pada Lingkungan Hukum

Donny mengatakan, situasi keterbukaan informasi publik di Indonesia pada 2024 berada pada situasi sedang (75,65).
“Bila dibandingkan dengan capaian IKIP tahun sebelumnya, maka Indonesia mengalami perbaikan secara konsisten,” Donny melaporkan.
Konsistensi tersebut ditemukan pada lingkungan fisik politik dengan nilai 76,19, dan ekonomi 75,13. Namun lingkungan hukum (nilai 74,92) mengalami penurunan. Dengan demikian hambatan terhadap terbukanya informasi kepada publik, masih terjadi pada lingkungan hukum.
Begitupun dengan di lingkungan politik, literasi atas hak keterbukaan informasi masih menjadi tantangan.
Dari lingkungan ekonomi dukungan anggaran pengelolaan informasi perlu menjadi perhatian serius. Adapun pada lingkungan hukum persoalan perlindungan hukum bagi whistleblower menjadi indikator paling rendah.
Sementara itu, untuk tingkat provinsi, Donny menilai komitmen sebagian pemerintah daerah dalam memajukan keterbukaan informasi publik masih rendah.
Hal ini terlihat dari tidak meratanya dukungan anggaran bagi Komisi Informasi dan Badan Publik (69,37) untuk keterbukaan informasi publik, termasuk dalam hal ini anggaran untuk literasi publik.
Sementara dari sisi cakupan keterbukaan informasi, baru 32% provinsi yang tergolong baik. Sedangkan 68% lain dalam kondisi sedang dan buruk.
Dibanding tahun sebelumnya, terjadi kenaikan dari 5 provinsi menjadi 11 provinsi yang masuk pada kategori baik.
“Secara nasional terdapat 19 provinsi yang situasi keterbukaan informasi publiknya berada di atas rata-rata nasional, dengan skor 75,65),” jelas Donny.
Foto : GPriority
