Jakarta, Gpriority.co.id – Dalam debat publik Pilkada Fakfak yang telah direncanakan, KPU keluarkan aturan mengenai pembatasan jumlah pendukung. Dikatakan, masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak 2024-2029 hanya diperbolehkan membawa 50 orang pendukung.
Hal Ini dikemukakan dalam rapat koordinasi KPU Fakfak bersama lintas sektor terkait di Kantor KPU Fakfak, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Sabtu (2/11).
“Dari hasil rakor sebelumnya ditentukan lokasi debat di Gedung Pala, Poltek Negeri Fakfak dan disiarkan secara langsung melalui saluran TV nasional dan radio pukul 16.00 WIT,” ujar Sekretaris KPU Fakfak, Muhammad Ikhsan Payapo dikutip Tribun Papua Barat.
Rakor tersebut juga membahas mengenai sistem penyelenggaraan serta keamanan khususnya untuk jumlah peserta yang datang. Mereka di luar dari tim pemenangan yang nanti ditandai dengan id card.
“PKPU Nomor 13 Tahun 2024 telah diatur bahwa pada saat acara debat para pendukung bisa menggunakan atribut berupa baju, namun terbatas untuk alat peraga kampanye,” kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, kegiatan debat akan berlangsung 120 menit dibagi menjadi 6 segmen yang nanti disusun oleh TV nasional.
“Sesuai kapasitas ruangan jumlah peserta yang bisa ditampung sebanyak 600 orang, namun diusulkan jumlah pendukung yang bisa masuk 50 orang dari masing-masing paslon,” katanya.
KPU Fakfak berharap tak ada kendala berarti dan masyarakat dapat menyaksikan langsung serta mendapatkan insight positif dari masing-masing kandidat sebelum menentukan pilihan.
Penulis : Jojie Matitaputty
Foto : Tribun