Jakarta, GPriority.co.id – Laba Gudang Garam dikabarkan anjlok. Disinyalir akibat kalah saing dekat rokok ilegal yang beredar di pasaran.
PT Gudang Garam Tbk (GGRM), salah satu produsen rokok terbesar di Indonesia, terus mencatat penurunan tajam laba bersih yang kini hanya menyentuh Rp981 miliar pada tahun 2024, dan turun drastis 91% dari puncaknya di 2019 sebesar Rp10,8 triliun.
Dengan kinerja keuangan yang terus menurun tersebut, membuat nilai kekayaan sang Presiden Direktur Gudang Garam, Susilo Wonowidjojo, ikut tergerus. Sejak 2018 lalu, kekayaannya dilaporkan merosot hingga 68,5%, dan setara dengan kehilangan lebih dari Rp105 triliun. Adapun penurunan ini mencerminkan makin sulitnya industri rokok nasional bertahan dalam tekanan biaya cukai yang tinggi.
Salah satu penyebab utama melemahnya penjualan Gudang Garam ialah karena maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Pemerintah hingga saat ini juga terus menaikkan cukai rokok legal tanpa diimbangi dengan pengawasan ketat membuat masyarakat beralih ke rokok ilegal yang lebih murah, bahkan kemasan dan rasanya hampir sangat mirip.
Rokok-rokok ilegal ini kini juga dapat dengan mudah ditemukan di berbagai daerah dan menjadi pilihan utama bagi konsumen menengah ke bawah. Akibatnya, membuat persaingan pun semakin berat bagi produsen resmi seperti Gudang Garam.
Penjualan Rokok Eceran Resmi Dilarang
Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang penjualan rokok eceran. Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pelarangan warga menjual rokok online dan eceran per batang.
Pada Pasal 434 ayat 1 poin C, menyatakan jika setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, dilarang menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial, sebagai sarana untuk menjual rokok. Kecuali jika pada platform tersebut terdapat verifikasi umur.
Penjual juga dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga, serta dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Foto : Dok. Gudang Garam
