Penulis : Ponco | Editor : Dimas A Putra | Foto : Kemendag
Jakarta, GPriority.co.id – Bertujuan melindungi konsumen juga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbitkan aturan bersama untuk mengatur kerja sama PPMSE.
Kemendag terbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Sementara Kemenkeu keluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi, PMK akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023. Ini sebagai langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman.
Upaya tersebut dilakukan lantaran semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos. Hal ini perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Dalam PMK ini diatur kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dengan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga penetapan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat dilakukan secara otomasi dan proses customs clearance dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. PMK ini juga mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik,” ungkap Donny dalam keterangan resminya saat media briefing di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (12/10).
Donny berharap, lewat penerbitan PMK 96/2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data atas impor barang kiriman. Sementara dari sisi ekspor, diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman.
Ditempat yang sama Rifan mengungkapkan, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mulai berlaku pada 26 September 2023. Aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen.
“Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya. Di sisi lain, kegiatan PMSE atau e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak termasuk media dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif,” ujarnya.