GPRIORITY, NUNUKAN – Keberhasilan mempertahankan Sungai Sumantipal dari klaim negeri jiran, Malaysia, tidak terlepas dari peran masyarakat adat di Kecamatan Lumbis.
Menurut Sekretaris Adat Besar Dayak Agabag Lumbis Pansiangan, Jimi Ajin, mengatakan, persoalan batas negara di Sungai Sumantipal sangat berbeda dengan masalah Outstanding Boundary Problems (OBP) lainnya di Indonesia.
“Jangan disamakan seperti dengan Sebatik karena di Sungai Sumantipal ada masyarakat adat yang memiliki hubungan bantinia dan lahiriah. Hal tersebut harus diketahui oleh semua pihak termasuk pihak Agaria atau BPN agar memahami persoalan sebenarnya,” kata Jimi Ajin, Jumat (23/04/2021).
Plt Camat Lumbis Pansiangan Kabupaten Nunukan, Lumbis, menjelaskan, sesuai dengan perjanjian 1891 dan 1915, pemerintah tidak bisa mengabaikan peran dan andil masyarakat adat yang telah mendiami wilayah sekitar Sungai Sumantipal sejak sebelum kemerdekaan RI.
“Peran itu saya kategorikan dalam 3 fase yaitu sebelum kemerdekaan, setelah kemerdekaan, dan fase OBP,” ucap Lumbis.
Sebelum Kemerdekaan RI
Belanda dan Inggris telah bersepakat tentang batas jajahan mereka sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian 1891.
Pada 1911, suku Dayak dari Rumpun Murut yang mendiami wilayah itu, melakukan perlawanan terhadap penjajah yang dipimin oleh Antoros Antanom untuk melawan penjajahan Inggris dengan markas perlawanan di Masin Punon (sekarang masuk wilayah Sabah Malaysia).
Sementara itu, di bagian Selatan dipimpin oleh Lopoy di Sungai Sumantipal dan Pangkayungon di bagian Sungai Sumentobol dan Sungai Sembakung oleh Palingan Tali yang menantang penjajahan belanda.
“Banyak korban dari Inggris dan Belanda saat itu. Dan saat itu mulai bersatunya Dayak Rumpun Murut (Dayak Agabag, Dayak Tahol, Dayak Okolod, Dayak Paluan, Dayak Timugon, Dayak Nabai/Abai, Dayak Bulusu dan Dayak Bookan). Karena pihak penjajah mulai panik sehingga Belanda dan Inggris mengatur siasat untuk segera memisahkan rumpun dayak tersebut dengan membaginya,” terang Lumbis.
Survei 1912 yang kemudian melahirkan sebuah perjanjian pada tahun 1915.
Berkecamuknya perlawanan sedikit tergambar dalam verslag deer commisse 1915. Dan masyarakat adat meyakini bahwa tidak terpasangnya patok G4 yang direncanakan di Sungai Sinapad pada sektor Sungai Sedalid oleh Belanda dan Inggris, maka batal dipasang.
“Batalnya pemasangan patok disana katanya pihak utusan Inggris sakit, tetapi masyarakat adat menuturkan bahwa batalnya pamasangan patok disana karena tim survei Inggris yang takut ke wilayah itu karena dekat dengan markas perlawanan Antoros Antanom di wilayah Masin Punon,” ujarnya.
“Walaupun pihak Belanda mengajak tetapi pihak Inggris memutuskan tidak mau ke sana dengan alasan personil mereka sakit. Kemudian wilayah itu mereka gambarkan dalam peta, lalu ditandatanggani bersama. Masyarakat adat meyakini bahwa sebelum adanya perjanjian 1915, lebih dulu peta dibuat pada 1912. Lalu kemudian butir-butir perjanjian disepakati pada 1915,” pungkasnya.
Fakta bahwa wilayah itu milik Belanda didasarkan pada masyarakat adat yang mendiami wilayah itu, mengikuti pemerintahan Belanda.Seperti kampung-kampung di aliran sungai Sedalir hingga ke Deralon. Menurut pandangan adat bahwa survey oleh Belanda dan Inggris pada tahun 1912 itu hanya mengikuti batas ‘Tabung’. Di mana telah terjadi batas secara adat yang menjadi pembatas untuk menghentikan budaya Mengayau (memburuh kepala) antara Kubu Pangkayungon dan Kubu Yangkawot dari Sungai Sumatalun. Kemudian itu diyakini menjadi salah satu referensi Belanda dan Inggris pada survei 1912.Selanjutnya, melahirkan perjanjian 1915 yang mana batas Belanda dan Inggris dibuat kurang lebih sama dengan ‘Batas Tabung’.
“Anggapan masyarakat adat ini dikuatkan dengan adanya survey lapangan terlebih dulu pada tahun 1912. Lalu penetapan perjanjiannya pada 1915, artinya tim survey mengumpulkan data-data di lapangan sebelumnya, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi batas tabung,” ungkapnya.
Dalam catatan survey yang disebut Verslag Deer Comisse 1912 jelas tergambar peran masyarakat adat membantu kelancaran survey dengan menghadirkan tim dari para pemburuh kepala (head hunter).
Setelah Kemerdekaan RI
Survey dan pemasangan patok antara Indonesia dan Malaysia pada tahun 1975 dibantu oleh masyarakat adat baik mencari Watersheed, Patok GP 1, Patok Triangualsi dan juga menggendong patok dan semen untuk menanam patok.
Fase Outstanding Boundary Problem (OBP)
Pada tahun 1978, pemerintah Indonesia melakukan survei dan mengumpulkan informasi terkait perbatasan yang masih bermasalah.
Sehingga, lahirlah kebijakan mengumpulkan masyarakat desa di sekitar perbatasan dan menjadikannya satu claster (satu kawasan pemukiman).
Namun, tetap mempertahankan wilayah desa asal mereka. Tentunya pemerintah punya alasan kuat pada masa itu selain untuk memudahkan pelayanan pemerintah dipastikan untuk memudahkan pembinaan Nasionalisme dan hal itu terbukti berhasil pada masa kini.
Tahun 2012, masyarakat adat yang secara adat memiliki hubungan batiniah dan lahiriah dengan Sungai Sumantipal mengetahui bawha wilayah tempat tinggal dan warisan leluhur mereka dari masa Mengayau (Head Hunter) bermasalah.
Bahkan, belum mendapat kepastian secara hukum pasti (kesepakatan bilateral RI-Malaysia), akibat masih dalam proses perundingan.
“Sehingga masyarakat adat melakukan ikrar bahwa ‘Walaupun wilayah kami belum memiliki status yang pasti, tetapi kami setia terhadap Pancasila dan tunduk terhadap Konstitusi NKRI’,” bebernya.
Sikap masyarakat adat itu menguatkan rasa Nasionalisme untuk memperjuangkan Sungai Sumantipal agar tetap menjadi bagian dari wilayah NKRI.
Pihak Malaysia akhirnya memahami argumentasi Indonesia. Perundingan berjalan baik, berbasis analisis akademis yg dilandasi dengan referensi yang telah disepakati dengan semangat persahabatan sebagai negara serumpun .
Sehingga pada 18-20 November 2019 Indoneaia dan Malaysia menandatangani MoU terhadap pengakuan Sungai Sumantipal adalah bagian dari NKRI.
Dengan begitu, sejak kemerdekaan 1945 sampai tahun 2019 selama 74 tahun wilayah Sungai Sumantipal baru mendapat kepastian secara hukum menjadi bagian NKRI.
Berdasarkan hasil rapat Kepala Desa, Ketua BPD dan Kepala Adat Sumantipal, Desa Ngawol, Desa Tantalujuk, Desa Tambalang, Desa Panas, Desa Labang dan Desa Langgason, pada 18 November 2020, disepakati untuk mengusulkan kepada pemerintah secara berjenjang mulai dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
“Usulannya agar wilayah ex OBP Sungai Sumantipal dapat dirumuskan oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) action plan pemenfaatannya untuk pengembangan Ekonomi masyarakaat dan tempat pengembangan pembangunan untuk masa yang akan datang,” ungkapnya.
Hal itu karena, wilayah Ex OBP satu hamparan dengan lokasi pembangunan PLBN Labang dengan jarak 2 Km.
Wilayah Ex OBP Sungai Sumantipal sangat potensial untuk pengembangan pembangunan di Kecamatan Lumbis Pansiangan.
Karena memiliki kontur tanah yang relatif rata diatas perbukitan dibandingkan dengan kawasan lainnya di Kecamatan Lumbis Pansiangan.
Tak hanya itu, saat ini telah dilalui oleh Jalan Inspeksi Perbatasan (JIPP) dengan mempertimbangkan kondisi pemukiman warga saat ini yang berada dipinggir sungai dan dilereng gunung rawan lonsor. Bahkan selalu direndam banjir kiriman dari Malaysia.
Lumbis berharap, jalan JIPP melalui kawasan Ex OBP Sungai Sumantipal agar ditingkatkan statusnya menjadi jalan penghubung Kecamatan Lumbis Pansiangan-PLBN Labang-Kecamatan Lumbis Hulu (Tau Lumbis).
Sehingga kedua kecamatan diperbatasan ini dapat memiliki akses dengan PLBN Labang dan terhubung dengan jalan dari Malaysia dan Jalan Paralel Perbatasan II.Perlu juga dibangun tugu peringatan masuknya/ sahnya wilayah Sungai Sumantipal dalam Pengakuan NKRI. Itu dapat dijadikan monumen peringatan Nasionalisme masyarakat dan pemerintah atas nama negara mempertahankannya dari klaim Malaysia. Sehingga ke depannya bermanfaat sebagai penguatan Nasionalime generasi berikutnya. Tentu mereka tidak akan melupakan sejarah.
“Masyarakat yang wilayahnya dulu masuk OBP tak perlu sertifikat penghargaan tetapi cukup mereka dibangunkan monumen peringatan sebagai warisan bagi anak cucu mereka bahwa mereka pro NKRI selama negara dalam proses perundingan dengan Malaysia,” ungkapnya.
Wilayah Ex OBP Sumantipal sangat potensial untuk dijadikan tempat warga berkebun atau bercocok tanan termasuk pengembangan eko wisata dan rafing.
FB