Menkomdigi: Berantas Judol Bukan Hal Mudah, Hilang Satu Muncul Ratusan

Menkomdigi: Berantas Judol Bukan Hal Mudah, Hilang Satu Muncul Ratusan Menkomdigi: Berantas Judol Bukan Hal Mudah, Hilang Satu Muncul Ratusan

Jakarta, GPriority.co.id – Dalam upaya pemberantasan judol (judi online), Menkomdigi (Menteri Komunikasi dan Digital) Meutya Hafid mengakui bahwa hal tersebut tidaklah mudah.

Menkomdigi mengatakan, terhapus satu situs judol, namun bisa muncul lagi hingga ratusan situs.

Diakui Menkomdigi, tantangan besar datang dari perusahaan teknologi global yang belum sepenuhnya mematuhi aturan Indonesia yang melarang praktik judi online.

Meski komunikasi dengan platform global berjalan baik, Meutya menekankan perlunya diskusi berulang untuk memastikan mereka mendukung narasi pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online.

Sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Daring pada 4 November 2024, pemerintah telah menutup 104.819 situs judi online hanya dalam dua minggu, dengan total 380.000 situs ditutup sejak Kabinet Merah Putih terbentuk pada Oktober 2024.

Selain itu, desk ini juga mengajukan pemblokiran 651 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online sepanjang November.

Menkomdigi Meutya pun tetap optimistis upaya ini akan berhasil selama ada kolaborasi yang solid antara pemerintah dan platform teknologi global.

Sinergi Dengan Berbagai Pihak Untuk Basmi Judi Online

Dalam upayanya, Komdigi juga bersinergi dengan berbagai pihak agar memudahkan pemberantasan judi online di tanah air. Salah satunya dengan Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan jika Polri telah melakukan sejumlah langkah penanganan, pencegahan, dan edukasi terkait pemberantasan judi online.

“Untuk edukasi dan sosialisasi telah dilakukan sebanyak 2.420 kegiatan. Kemudian kita juga sudah melakukan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkomdigi sebanyak 16.335 permintaan,” ungkap Wahyu pada Kamis (21/11) lalu.

Komjen Wahyu juga melaporkan dari 5-20 November, telah terungkap 619 kasus judi online, dengan 734 tersangka.

“Jumlah tersangka tersebut terdiri dari operator, admin, kemudian penjual chip, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Adapun dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing, dan ada juga yang servernya dari luar negeri.

Sementara untuk barang bukti, ditemukan uang tunai senilai 77 miliar lebih, 858 unit handphone, 111 unit laptop, pc, maupun tablet, 470 buku rekening, 829 kartu atm, 6 unit kendaraan, serta 2 unit bangunan.

“Upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari juri online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU,” ujar Komjen Wahyu.

Selain dengan Bareskrim Polri, Kemkomdigi juga berkolaborasi dengan Kemenko Polkam, Bank Indonesia, Kemendiktisaintek, serta Kemenag.

Foto : Istimewa