Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : Humas PANRB
Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah terus berupaya melakukan berbagai bentuk dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik digital. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan penerapan transformasi digital dalam pelayanan publik menjadi salah satu kunci untuk akselerasi kualitas pelayanan publik.
“Kalau kemarin jalan tol telah dibangun oleh Bapak Presiden. Sekarang, pemerintah akan membangun jalan tol pelayanan publik dengan digitalisasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Saya mengajak seluruh instansi pemerintah untuk terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin berdampak bagi masyarakat luas,” ungkap Menpan-RB Anas pada acara Peresmian Bersama Mal Pelayanan Publik (MPP), Peluncuran JIPPNAS, dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (21/11).
Lebih lanjut, ia mengajak kepada seluruh lembaga kepemerintahan seluruh Indonesia agar terus semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat luas demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Pada kesempatan itu juga, ia mengungkap bahwa transformasi digital dalam pelayanan publik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan. Dengan penyelenggaraan SPBE yang baik dalam pelayanan publik, maka akan dapat juga menaikkan indeks-indeks lain secara paralel, seperti persepsi korupsi, kemudahan berbisnis, hingga penegakan hukum.
Menurutnya penerapan transformasi digital dalam pelayanan publik menjadi salah satu kunci bagi percepatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan transformasi digital ini juga dapat mendorong penciptaan inovasi dalam memecahkan masalah yang ada.
“Namun perlu diingat bahwa SPBE tidak harus selalu menambah aplikasi. Tiap inovasi atau fungsi baru dapat diintegrasikan dan di interoperabilitaskan ke dalam aplikasi yang sudah ada,” ucapnya.
Salah satu yang menjadi upaya Kemenpan-RB dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik ialah dengan melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Dari hasil pertimbangan itu, dihasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebagai nilai atas kualitas pelayanan publik secara Nasional.
“Berdasarkan hasil PEKPPP Tahun 2023, yang dihasilkan IPP sebesar 3,88 yang termasuk dalam Kategori Baik. Dari hasil pertimbangan itu juga didapatkan 61 UPP kementerian atau lembaga, 26 UPP provinsi, 48 UPP kabupaten dan kota, dan 10 UPP BUMN yang mendapatkan kategori prima,” ungkap Azwar.
Sementara itu, pelaksanaan PEKPPP tahun ini terdapat perbedaan teknis dalam pelaksanaan evaluasi disbanding tahun sebelumnya. Tahun ini terdapat pelaksanaan PEKPPP mandiri, dimana evaluasi unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) dilakukan oleh biro organisasi masing-masing instansi, yang kemudian dilakukan validasi oleh Kemenpan-RB.
Selain itu, Kemen PANRB juga melakukan evaluasi pada ruang lingkup pelayanan publik, diantaranya pada pelayanan administrasi, barang, dan jasa. Terdapat juga PEKPPP khusus, di mana Kemenpan-RB turun langsung di wilayah prioritas pembinaan di Kepulauan Papua dan Nusa Tenggara Timur, serta BUMN sektor logistik.
Dasar pelaksanaan PEKPPP mengacu kepada Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 tentang PEKPPP dan Pedoman Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP.
Penilaian PEKPPP ini meliputi dari enam aspek, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.