Jakarta,gpriority-Tahun ini suasana idul fitri berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya Covid-19 belum mereda dari Indonesia.
Untuk itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 bahwa ibadah shalat idul fitri boleh dilakukan di rumah baik berjamaah bersama keluarga maupun sendiri. Jika dilakukan berjamaah maka maksimal hanya orang saja.
Untuk tata caranya, MUI menjelaskan sebelum shalat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir,tahmid dan tasbih. Shalat dimulai dengan menyeru “as-shalatu jami’ah” tanpa azan dan iqamah. Setelah itu membaca niat Ushalli sunnata Li’idil Fithri Rak’ataini ma’muman/imamaman lillahi ta ali dan selanjutnya membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) dan selanjutnya tata caranya sama dengan shalat idul fitri biasa.
Namun Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam seperti dikutip Kompastv pada 13/4 juga menjelaskan kalau umat islam berada di kawasan terkendali dalam hal ini zona hijau maka diperbolehkan untuk menggelar shalat idul fitri di lapangan.
Terkait dengan keinginan beberapa umat untuk menggelar secara virtual, MUI seperti dituturkan Asrorun Niam tidak diperbolehkan karena pelaksanaan shalat berjamaah harus berkumpul di satu lokasi bersama imam dan makmum.
Keputusan MUI terkait larangan shalat idul fitri di masjid mendapat dukungan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta. Ketua DMI DKI Jakarta Ma’mun Al Ayyubi dalam keterangan persnya pada Minggu (17/5) mengatakan bahwa imbauan ini guna memutus covid-19 bukan untuk melarang umat islam beribadah.
Senada dengan DMI, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan pelaksanaan sholat idul fitri dan khotbah dirumah masing-masing. Hal tersebut seiring dengan diterbi kannya seruan dari majelis ulama Indonesia (MUI Jateng) sebagai bentuk pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu perintah dari kementerian agama juga telah mengeluarkan telah mengeluarkan panduan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan sholat idul fitri dirumah masing-masing. (Hs)