Jakarta, GPrioritu.co.id – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pemerintah perlu mencari mekanisme yang tepat untuk meminimalkan praktik politik uang dalam sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Rifqi di tengah wacana pilkada dilakukan melalui DPRD.
Rifqi menjelaskan bahwa Indonesia telah beberapa kali mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah. Pada awal kemerdekaan, melalui UU No. 1 Tahun 1945, kepala daerah ditunjuk oleh presiden. Kemudian, pada era Orde Baru melalui UU No. 5 Tahun 1974, DPRD memberikan rekomendasi calon, namun penetapan tetap berada di tangan presiden atau menteri dalam negeri.
Memasuki era reformasi, UU No. 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Namun, mekanisme tersebut menuai kritik karena dinilai rawan intervensi politik dan praktik uang di lingkungan DPRD. Karena itu, sistem pemilihan kemudian diubah menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
“Semua pola sudah pernah kita jalani. Sekarang tantangannya adalah menentukan sistem mana yang paling sesuai dengan kondisi demokrasi kita,” kata Rifqi dikutip dari situs Fraksi DPR NasDem, Kamis (8/1).
Lebih lanjut, Rifqi menjelaskan, berdasarkan berbagai survei, lebih dari 70 persen pemilih menentukan pilihan karena faktor pemberian uang atau bantuan material.
“Ada tiga klaster alasan pemilih memilih kepala daerah. Klaster pertama, lebih dari 70 persen memilih karena uang, apakah itu uang tunai, sembako, dan seterusnya,” ujar Rifqi.
Klaster kedua, lanjut Rifqi, pemilih menentukan pilihan berdasarkan program kerja. Faktor ini umumnya menguntungkan petahana karena masyarakat telah melihat kinerja selama lima tahun. Sementara klaster ketiga adalah pemilih yang memilih karena faktor popularitas kandidat.
Jika diakumulasikan, dari 545 daerah yang menggelar pilkada, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta, praktik pemberian materi masih menjadi faktor dominan dalam pemilihan langsung, yang secara hukum termasuk kategori politik uang.
