Jakarta,GPriority.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencadangkan 10 lokasi kabupaten/kota sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat.
Sepuluh lokasi tersebut yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana mengatakan bahwa penangkapan ikan sidat di suatu daerah dapat meningkatkan peluang migrasi ikan sidat dalam melanjutkan siklus reproduksinya secara alami.
“Pelarangan penangkapan ikan sidat di lokasi itu dalam segala stadia dan sepanjang waktu pada area/kawasan tertentu yang telah disepakati. Kita juga menggandeng partisipasi masyarakat karena merekalah yang memiliki peran lebih besar dalam proses ini,” kata Ridwan dalam siaran pers KKP, Kamis, (20/10).
Ridwan menambahkan bahwa pelarangan ikan sidat nantinya akan dituangkan dalam regulasi KKP, sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.
“Menurut hasil riset laju eksploitasi sidat di Indonesia terindikasi lebih tangkap (overfishing) di Sungai Cimandiri di Jawa Barat, Sungai Malunda di Sulawesi Barat, serta Sungai Lasolo dan Sungai Lalindu di Sulawesi Tenggara,”
“Hal ini terlihat dari semakin sedikit jumlah ikan sidat yang tertangkap oleh nelayan, ditambah ukuran sidat yang tertangkap juga semakin mengecil,” tambahnya.
Di Indonesia, sidat merupakan salah satu jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki nilai histori yang cukup penting. Keberadaan Sidat Borneo (Anguilla Borneensis) merupakan nenek moyang sidat di dunia dan Sidat celebes (Anguilla Celebesensis) merupakan jenis asli/endemik Indonesia. (Hn.KKP)