Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum (transum) gratis untuk para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan. Nantinya, fasilitas ini dapat dinikmati selama 6 bulan.
Secara resmi, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 terkait Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis bagi 15 Kelompok Masyarakat Tertentu.
Pergub ini telah resmi ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan tiga hari setelahnya dengan ketentuan yang berlaku surut sejak 7 Mei 2025 lalu. Dalam artian, secara regulasi kebijakan ini mulai berlaku sejak pertengahan tahun kendati pelaksanaan secara operasionalnya di lapangan akan dilakukan secara bertahap seiring dengan proses pendataan serta verifikasi penerima manfaat.
Sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Jumat (7/11), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pekerja swasta yang memenuhi syarat dapat menikmati fasilitas gratis naik Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta tanpa perlu mengeluarkan biaya apapun.
“Yang termasuk karyawan swasta adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP (Upah Minimum Provinsi),” jelas Syafrin.
Perlu diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761. Oleh karena itu, batas penghasilan penerima manfaat program gratis naik transum ini ialah pekerja yang batas gajinya per bulan berada di kisaran Rp6.206.275. Angka tersebut juga telah dikonfirmasi melalui laporan resmi info.kpj.
Sebagaimana dilansir dari postingan akun Instagram @birohukum.dki, layanan angkutan umum massal gratis terdiri atas :
1. Sistem Bus Rapid Transit (BRT), meliputi layanan angkutan umum pengumpan, layanan integrasi, layanan angkutan Transjabodetabek, dan layanan angkutan lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha BRT.
2. Mass Rapid Transit (MRT), angkutan umum massal yang berbasis pada jalan rel/memanfaatkan jalur-jalur khusus. Layanan MRT Jakarta dioperasikan oleh Badan Usaha MRT.
3. Light Rail Transit (LRT), angkutan massal perkotaan dengan menggunakan kereta ringan berbasis rel. Layanan LRT Jakarta dioperasikan oleh Badan Usaha LRT.
Adapun proses verifikasi dan validasi dokumen pegajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis akan dilaksanakan oleh PT Bank DKI (Bank Jakarta) bersama Badan Usaha terdkait berdasarkan data dukung dari Perangkat Daerah/Unit Kerja (PD/UKPD). Pembaharuan data dukung dilakukan setiap 6 bulan sekali atau jika diperlukan.
