Pemkab Mamuju Tengah Luncurkan Komunitas Anti Kawasan Kumuh

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman meluncurkan Komunitas Anti Kawasan Kumuh (Kawanku).

Kawanku diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, H. Askary, S.Sos., M.Si di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Senin (20/12/21).

Komunitas tersebut akan menjadi wadah pemberdayaan bagi masyarakat, pemuda, mahasiswa, anak sekolah tingkat SD, SMP, SMA atau SMK yang akan berkolaborasi dengan Pemkab Mamuju Tengah dan pihak Swasta.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Paisal Anwar, S.S., M.A.P., mengatakan bahwa salah satu isu strategis yang dihadapi Pemkab Mamuju Tengah dalam urusan Perumahan dan Permukiman adalah adanya Perumahan dan Permukiman Kumuh.

“Masalah ini merupakan masalah yang hampir dihadapi oleh semua Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk Mamuju Tengah. Persoalan ini bukan hanya dialami di wilayah perkotaan tetapi juga merambah pula ke Desa-Desa,” katanya.

Sesuai PERMENPUPR no. 14 Tahun 2018 bahwa ada 7 indikator Kumuh yakni : Kondisi Bangunan Gedung, Kondisi jalan lingkungan, kondisi penyediaan air minum, kondisi pengelolaan sampah, kondisi proteksi kebakaran, kondisi pengelolaan air limbah, dan kondisi drainase.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati No: 597.2/239/I/2019 tentang penetapan lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Mamuju Tengah, terdapat 20 titik kawasan kumuh dengan luas keseluruhan sebesar 131,82. Ada dua titik kewenangan Pemerintah Pusat, dua titik kewenangan Provinsi, dan enam belas titik kewenangan Pemerintah Daerah Mateng.


“strategi yang kami gunakan dalam  Kawanku adalah memberantas sekat birokrasi dengan Kolaborasi” tutur Paisal.

Pada kesempatan yang sama, Kawanku mengumumkan juara lomba Fotografi Kawasan dan Permukiman Kumuh di Mamuju Tengah sekaligus penyerahan hadiah kepada pemenang lomba. (Dw.foto.dok. Humas Mamuju Tengah)