Jakarta, GPriority.co.id – Penggunaan tasbih saat berzikir bukanlah hal baru bagi umat Islam. Praktik ini telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW dan menjadi kebiasaan yang berkembang di tengah kaum muslimin.
Founder Santri Motivator School, Ustaz Asroni Al Paroya, menjelaskan bahwa dalam akidah dan manhaj Ahlussunnah wal Jamaah, tasbih dipahami sebagai sarana (wasilah), bukan inti dari ibadah.
Inti ibadah zikir adalah mengingat Allah SWT dengan lisan yang disertai kehadiran hati. Oleh karena itu, syariat tidak membatasi zikir harus menggunakan alat tertentu, melainkan menekankan perintah untuk memperbanyak zikir itu sendiri.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
“Wahai orang-orang yang beriman, berzikirlah kalian kepada Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab: 41)
Menurutnya, ayat tersebut menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah memperbanyak zikir, bukan alat yang digunakan.
“Selama seseorang berzikir sesuai tuntunan syariat, maka sarana yang membantu untuk menjaga bilangan dan istiqamah termasuk perkara yang dibolehkan,” kata Ustad Asroni kepada GPriority, Selasa (13/1).
Dari sisi sunnah Nabi, ia menjelaskan bahwa terdapat hadis sahih yang menunjukkan cara paling utama adalah menghitung zikir dengan jari-jari tangan. Rasulullah SAW bersabda:
اعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ
“Hitunglah zikir dengan jari-jari kalian, karena sesungguhnya jari-jari itu akan dimintai pertanggungjawaban dan akan berbicara.”(HR. Abu Dawud no. 1501 dan At-Tirmidzi no. 3583, hadits hasan shahih)
Dia menambahkan, hadis ini menjadi dalil bahwa menggunakan jari adalah sunnah dan lebih utama. Namun, Ahlussunnah wal Jamaah memahami sunnah Nabi secara utuh, bukan parsial. Dalam hadis sahih lainnya, Rasulullah SAW tidak mengingkari penggunaan alat bantu zikir.
Diriwayatkan dari Sa‘d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ دَخَلَ عَلَى امْرَأَةٍ وَبَيْنَ يَدَيْهَا نَوًى أَوْ حَصًى تُسَبِّحُ بِهِ
“Sesungguhnya Rasulullah SAW masuk menemui seorang wanita, dan di hadapannya terdapat biji-bijian atau kerikil yang ia gunakan untuk bertasbih.” (HR. Abu Dawud no. 1500)
Dalam riwayat tersebut, tutur Ustad Asroni, Rasulullah SAW tidak melarang, tidak mengingkari, dan tidak menyebut perbuatan itu sebagai kesesatan. Seandainya penggunaan alat hitung dalam zikir merupakan perkara haram atau bid’ah tercela, tentu Rasulullah SAW akan menegurnya secara tegas, karena beliau tidak pernah menunda penjelasan dalam perkara agama.
Sikap Nabi yang membiarkan dan tidak mengingkari hal tersebut menjadi dalil kuat dalam kaidah Ahlussunnah wal Jamaah bahwa penggunaan alat bantu zikir hukumnya boleh. Dari praktik menggunakan kerikil dan biji-bijian inilah kemudian para ulama membolehkan tasbih sebagai pengganti yang lebih rapi dan praktis.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:
سَبَق سَبَقَ الْمُفَرِّدُونَ
Para sahabat bertanya, “Siapakah orang-orang yang mufarridun itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab:
الذَّاكِرُونَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتُ
“Yaitu orang-orang yang banyak berzikir kepada Allah, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Muslim no. 2676)
Ustad Asroni menilai, hadis ini kembali menegaskan bahwa keutamaan terletak pada banyaknya zikir, bukan pada alat yang digunakan.
“Maka kesimpulan menurut aqidah dan manhaj Ahlussunnah wal Jamaah adalah, berzikir dengan jari adalah sunnah dan paling utama, sedangkan berzikir dengan tasbih adalah boleh dan sah, karena ia hanyalah sarana untuk membantu ketaatan kepada Allah,” ucapnya.
“Yang terpenting adalah ikhlas, ittiba’ kepada Rasulullah SAW, dan menjaga adab dalam beribadah, bukan mempertentangkan perkara yang telah diberi kelapangan oleh syariat,” pungkasn Ustad Asroni.
