Jakarta, Gpriority-Untuk mencegah kasus Covid-19 di Jakarta semakin bertambah naik, Gubernur Anies Baswedan langsung membuat beberapa keputusan salah satunya terkait Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Untuk yang zona merah, Anies dalam siaran persnya melalui laman resmi Pemprov DKI pada Jumat (18/6/2021) mengatakan bahwa yang diizinkan masuk kantor atau WFO hanya 25% saja, sisanya WFH.
Bagi yang masuk zona orange,kuning dan hijau, diizinkan masuk sesuai ketetapan sebelumnya yakni 50% WFO dan 50% WFH.
Anies dalam keterangan pers tersebut menjelaskan ketentuan WFH dan WFO ini berlaku bagi semua perkantoran termasuk instansi pemerintah,BUMN dan BUMD.
Keputusan WFO dan WFH ini berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni sesuai dengan perpanjangan PPKM Mikro. Terkait apakah nanti diperpanjang atau tidak, Anies menjelaskan bahwa dirinya akan melihat situasi Covid-19 di DKI Jakarta, jika masih meninggi maka akan tetap dilanjutkan.
Anies juga mengatakan bahwa dirinya akan menugaskan satpol PP dan aparat gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan denda dan juga sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpanjangan PPKM Mikro. ” Terkait aturan WFO dan WFH tertuang dalam Instruksi Keputusan Gubernur DKI Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro PPKM Mikro yang ditandatangani oleh saya pada 14 Juni 2021 lalu,” tutup Anies.(Hs.Foto.Istimewa)