Jakarta,Gpriority- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total DKI Jakarta jilid II resmi diterapkan pada Senin (14/9/2020). Namun kabar ini tidak menjadi duka bagi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Pasalnya dalam siaran pers yang berlangsung sehari sebelumnya melalui virtual, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mempersilahkan ojol dan opang untuk mengangkut penumpang.
“ Tidak seperti PSBB total sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dalam PSBB total jilid II mempersilahkan ojol dan opang untuk tetap mengangkut penumpang,” ucap Anies Baswedan.
Kendati demikian, Anies mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ojol dan opang. “ Syarat tersebut sudah diatur di dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi,” jelas Anies.
Adapun syarat yang tertuang dalam butir ke-5 SK Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 157 tahun 2020 adalah; pertama, ojol dan opang harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan penumpang harus membawa helm sendiri. Kedua, pengemudi ojol dan opang tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter. 3.Jika sakit pengemudi dilarang menarik penumpang.4. Wajib cek suhu tubuh di tempat yang sudah disediakan Pemprov DKI Jakarta.
“ Jika syarat tersebut tidak dipatuhi, maka akan diberikan sanksi. Namun setelah diberikan sanksi masih tetap tidak mematuhi persyaratan tersebut, maka ijin mengangkut penumpang untuk ojol dan opang selama PSBB total dicabut,” tutur Anies.
Anies berharap kebijakan ini bisa membuat perekonomian ojol dan opang tetap stabil, sehingga kebutuhan hidup keluarganya bisa terus terpenuhi di masa PSBB total jilid II.(Hs)