Popok, Tisu Basah, dan Alat Makan Sekali Pakai Bakal Kena Cukai?

Popok, Tisu Basah, dan Alat Makan Sekali Pakai Bakal Kena Cukai?/Foto : Ilustrasi Dok. Freepik Popok, Tisu Basah, dan Alat Makan Sekali Pakai Bakal Kena Cukai?/Foto : Ilustrasi Dok. Freepik

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana mengenakan cukai untuk produk popok sekali pakai (diapers), tisu basah, hingga alat makan dan minum sekali pakai.

Sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Rabu (12/11), kebijakan ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2025 terkait Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Aturan tersebut juga telah diteken dan diundangkan pada 3 November 2025 lalu.

Sebenarnya, aturan pengenaan cukai terhadap popok telah muncul sejak Agustus 2021 lalu dan tertuang dalam dokumen dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.

Pada dokumen tersebut tertuang jelas bahwa pemerintah akan memperluas basis cukai dengan memasukkan produk berbahan plastik, salah satunya popok sekali pakai yang menjadi salah satu produk plastik dengan limbah yang paling mencemari lingkungan.

Lewat kebijakan tersebut, Menkeu Purbaya juga ingin menambah penerimaan negara. Selain perluasan cukai, pemerintah kini tengah melakukan kajian guna menaikkan batas atas bea keluar kelapa sawit.

Perlu diketahui, dalam dokumen rencana strategis tersebut Kementerian Keuangan juga membahas rekomendasi penerapan cukai emisi kendaraan bermotor dengan anggaran awal Rp880 juta.

Di tahun 2020-2024, Menteri Keuangan sebelumnya juga mengkaji potensi cukai pada beberapa komoditas mulai dari sepeda motor, batu bara, minuman berpemanis dalam kemasan, produk plastik, barang mewah, pasir laut, serta produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan. Namun, hanya sebagian yang akan diterapkan.

Kendati kebijakan tersebut memiliki alasan yang masuk akal, namun banyak masyarakat yang merasa khawatir akan dampak ke depannya terhadap perekonomian.

Terlebih, popok dan tisu basah merupakan kebutuhan dasar keluarga muda. Begitupun dengan alat makan sekali pakai yang juga sering digunakan oleh UMKM pada sektor kuliner.

Apabila tarif yang diberlakukan tidak sesuai dengan kompensasi yang tidak tepat, kebijakan penambahan cukai ini berisiko melemahkan daya beli masyarakat terlebih keluarga dengan penghasilan rendah dan memiliki anak balita.