GPRIORITY, TANA TIDUNG – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Tidung terus lakukan giat penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro.
Sambil membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, tim Satgas juga mengkampanyekan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Pengawasan diperketat untuk tiap posko yang telah ditetapkan mulai dari kawasan darat hingga kawasan pesisir di lima Kecamatan dari Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir hingga Kecamatan Tana Lia.
Setiap pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari KTT akan dilakukan pemeriksaan terhadap siapapun dengan melakukan pengecekan suhu tubuh, memeriksa surat keterangan rapid baik antibodi maupun antigen.
“Untuk pelaku perjalanan antar wilayah Kaltara, akan dimintai surat keterangan rapid test antibodi sedangkan yang dari luar Kaltara baik bagi masyarakat KTT dari luar Kaltara atau orang luar daerah Kaltara yang masuk KTT akan kami mintai rapid test antigen. Ini sudah wajib supaya memastikan tidak ada penularan dari luar daerah atau yang dari KTT keluar daerah dan ketika kembali lagi ke sini,” kata Ketua Satgas Covid-19 KTT, Tri Prio Utomo, Senin (22/02/2021).
Diketahui, pemberlakuan ini akan terus berjalan dan semakin diperketat supaya peningkatan kasus Covid-19 di KTT dapat tertangani dengan baik.
Pemerintah melalui Tim Satgas melakukan berbagai upaya 3T yakni testing, tracing dan treatment. Testing akan melakukan pengecekan, tracing dengan penelusuran dan treatment melakukan perawatan atau penanganan terhadap pasien Covid-19.
“Pemerintah dengan 3T dan kita harapkan masyarakat dengan 5M, mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan. Semua kita lakukan untuk antisipasi atau pencegahan, pengendalian dan penanganan,” ujarnya.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang baru saja melakukan perjalanan keluar daerah baik ke zona merah ataupun zona hitam, sebaiknya tidak menutup diri dan melakukan isolasi mandiri maksimal mengikuti aturan prokes yakni selama dua pekan.
“Setiap informasi terbuka yang diberikan oleh masyarakat terutama yang sudah melakukan perjalanan akan mempermudah kerja Tim Satgas melakukan tugasnya dan berbagai tindakan antisipasi sesegera mungkin dapat dilakukan,” ungkapnya. (FBI)