
Senin (8/2/2022), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) melakukan penandatangan PKS antara Pemkab Kutim dengan BSSN terkait Sertifikat Elektronik dalam hal ini penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Ditemui usai acara kunjungan ke BSRE pada Rabu (9/2/2022), Kadis Kominfo Perstik Kutai Timur Ery Mulyadi mengatakan bahwa pada awalnya penandatangan akan dilakukan secara luring di Kantor BSSN yang terletak di Bojong Sari, Depok.” Namun karena pertimbangan Covid-19 yang makin meninggi di Jabodetabek, maka PKS dilakukan secara daring melalu aplikasi Sistem Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS),” ucap Ery.
Penandatangan PKS Bersama dilakukan oleh Kadis Kominfo Perstik, Ery Mulyadi dengan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Jhonatan Gerard Tarigan. “ PKS yang ditandatangi mengenai sertifikat elektronik. Dan alhamdulillah telah selesai dilaksanakan,” kata Ery Mulyadi.
Dengan adanya PKS ini maka Pemkab Kutim seperti yang dikatakan oleh Ery telah siap untuk mengimplementasikannya.
Lebih lanjut dijelaskan Ery Mulyadi, Penandatangan PKS ini merupakan salah satu tahapan lanjutan dari penerapan sertifikat elektronik. “ Dimulai dengan sosialisasi,analisis kebutuhan, integrasi sistem dan dilanjutkan dengan penandatangan yang dilakukan secara daring,” ucap Ery.
Ery juga mengatakan setelah penandatangan PKS dan audiensi yang dilakukan, Pemkab Kutim tinggal memperbaiki beberapa catatan yang diberikan oleh BSRE yang merupakan bagian dari BSSN. Dan setelah itu TTE siap diimplementasikan di 3 OPD. Adapun OPD yang siap mengimplementasikan TTE adalah Diskominfo Perstik, PTSP, dan Bapenda. “ Kedepannya akan dievaluasi bagaimana perkembanagannya. Diharapkan seluruh OPD bisa mengimplementasikan TTE,” kata Ery.
Evaluasi sendiri akan dilakukan oleh verifikator yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah dalam hal ini Kadiskominfo Perstik. “ Ada 3 verifikator yang pertama 2 orang dari unsur Diskominfo dan satu orang dari instansi yang membidangi kepegawaian. Verifikasi ini dilakukan agar mengetahui apakah pejabat yang melakukan penandatangan elektronik tersebut apakah statusnya masih aktif atau sudah berpindah tugas, atau meninggal dunia,” tukas Ery.
Terkait dengan kunjungan ke BSRE, Ery menjelaskan bahwa ini merupakan salah satu rangkaian dari tahapan yang sudah dilalui.” Mengenai maksud dari kunjungan ini dalam rangka mengintegrasikan sistem yang ada dipemerintahan daerah dengan sistem yang ada di BSRE. Dan itu saya rasa tidak terlalu sulit sehingga bisa segera diimplementasikan,” tutup Ery.(Hs.Foto.Hs)