DPRD Minta Pemprov Jakarta Tinjau Ulang Pajak 10 Persen Untuk Fasilitas Olahraga

Suhud Alynudin, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta / Foto : DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta / Foto : DPRD DKI Jakarta

Jakarta, GPriority.co.id – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DKI Jakarta meminta Pemprov Jakarta untuk meninjau ulang terkait pemberlakuan pajak 10 persen untuk fasiltias olahraga.

Sebelumnya, pajak 10 persen tersebut diberlakukan untuk fasilitas olahraga tenis, futsal, bulu tangkis, bola basket, atletik, dan padel, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Adapun penerapan pajak 10 persen ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan daerah, sekaligus menyetarakan kesempatan bagi semua bisnis di sektor olahraga.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jakarta berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, serta mendukung bertumbuhnya industri olahraga dan hiburan yang sehat dan kompetitif.

Suhud Alynudin selaku Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta mengatakan, pajak 10 persen tersebut dapat membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang bergantung pada fasilitas tersebut. Terlebih saat ini sedang dalam masa ekonomi sulit, dan operator olahraga memiliki pendapatan yang terbatas.

DPRD pun merekomendasikan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengkaji ulang pajak berdasarkan omzet aktual setiap fasilitas, demi menghindari tekanan pada usaha kecil dan menjaga akses publik terhadap olahraga yang terjangkau.

Sebagai informasi, peraturan pajak saat ini didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang mencakup 21 jenis kegiatan olahraga komersial dalam kategori pajak barang dan jasa tertentu.