Analog Switch Off (ASO) Ditargetkan Kominfo Rampung November 2022

Jakarta,Gpriority-Televisi Digital diyakini oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi solusi yang sangat tepat untuk melakukan modernisasi siaran televisi di Indonesia sesuai dengan perkembangan jaman.

Untuk mendukung peralihan siaran televisi analog menjadi digital, Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).

Menurut Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail dalam siaran persnya pada Selasa (17/8/2021(, Kominfo tidak akan serta merta langsung melakukan ASO, tetapi bertahap hingga batas akhir yakni 2 November 2022 sesuai dengan Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui UU No.11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Menurut Plt. Dirjen Ismail, Kementerian Kominfo telah merancang tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.

“Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022,” tuturnya.

Menurut Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo, pelaksanaan ASO secara bertahap ini merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara. Bahkan, dengan pentahapan ini pemangku kepentingan dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.

“Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa menggangu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast,” tandasnya.

Plt. Dirjen Ismail menegaskan penyesuaian jadwal ASO tidak dimaksudkan untuk menunda persiapan peralihan dari siaran analog ke digital, melainkan bertujuan agar transisi menuju ASO sebagai proses yang berjalan baik bagi semua pihak.

“Persiapan seluruh aspek teknis secara matang menjadi sangat penting untuk dilanjutkan. Penundaan waktu ASO tahap pertama hingga ke 30 April 2021 tersebut harus dimanfaatkan untuk memastikan siaran televisi digital dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” tandasnya.

Kementerian Kominfo mengimbau selama proses ASO berlangsung, siaran simulcast tetap dijalankan agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran digital.

“Kami menghimbau agar siaran simulcast yang sudah berjalan di hampir seluruh Indonesia tetap dijalankan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyesuaikan dengan siaran televisi digital,” ujar Plt. Dirjen PPI.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengajak pemangku kepentingan untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat agar setiap tahapan ASO dapat berlangsung dengan baik.

“Kami juga mengajak agar seluruh pemangku kepentingan bekerja sama dalam sosialisasi siaran televisi digital sehingga peralihan oleh masyarakat dari siaran analog tidak menjadi beban masalah ketika mendekati tanggal pelaksanaan tahapan ASO,” ajak Plt. Dirjen Ismail.

Plt. Dirjen PPI Kementerian Kominfo mengharapkan penyesuaian jadwal ASO dapat menjadi rujukan bagi semua pihak. “Mohon agar tanggal dan tahapan yang telah ditetapkan menjadi rujukan bagi kita semua untuk mempersiapakan peralihan ke siaran digital dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.(Hs.Foto.dok.Humas Kominfo)