Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, MKMK Putuskan: Usman Melanggar Etik Berat

Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : Mahkamah Konstitusi RI

Jakarta, GPriority.co.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Surat keputusan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman sebagai pelanggar etik.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terhadap uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).

Putusan ini diketok secara sah oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan etik berat buntut putusan Anwar soal usia Capres dan Cawapres, Selasa (7/11).

“Menyatakan Hakim Terlapor melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan.”

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” ungkap Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11).

Lebih lanjut, dalam pembacaan kesimpulan oleh ketua MKMK Jimly menyatakan hal-hal yang dilanggar oleh Anwar Usman.

Berikut pelanggaran Anwar Usman yang dibacakan jelas oleh MKMK:

1. Hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.

2. Hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

3. Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.

4. Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan.

5. Hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.