Aset Krypto Dialihkan ke OJK 2023, Begini Penjelasan Bappebti

Jakarta,GPriority.co.id-Bertempat di Ruang Rapat Auditorium yang terletak di Kramat Raya, Bappebti pada Rabu (4/1/2023) menggelar konferensi pers terkait Outlook di tahun 2023.

Dalam sambutannya, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, outlook tahun 2023 digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban bappebti di tahun 2022. “Ada keberhasilan dan juga catatan yang harus diperbaiki kedepannya,” jelas Didid.

Namun sebelum menjelaskan catatan yang diperbaiki, Didid menjelaskan mengenai Bappebti. Bappebti merupakan salah satu unit eselon satu dibawah kemendag yang berfokus pada perbaikan ekonomi sehingga bertanggung jawab untuk perbaikan ekonomi Indonesia.

“Untuk 2023, Bappebti memfokuskan diri berkontribusi kepada kemendag dan Indonesia melalui ekonomi digital. Ekonomi digital menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari, mengingat kemajuan teknologi yang terjadi pada saat ini. Melarang ekonomi digital sama sama mematikan nilai ekonomi,” jelas Didid.

Didid dalam kesempatan tersebut membahas pula mengenai aset krypto. Menurut Didid, pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan RUU penguatan sektor keuangan yang telah disetujui desember 2022 lalu.

“Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan iya. Tapi kalo disebut dengan kegagalan masih jauh,” ujar Didid.

Didid juga menuturkan penyebab lain aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah, yakni berdasarkan laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022 terjadi pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.

“Sehingga kita saat itu sepakat untuk menghasilkan kebijakan publik harus forward looking tidak hanya melihat sisi histori saja, tetapi ke depannya ini nanti seperti apa,” ujarnya.

Berkaca pada prediksi yang berpotensi menimbulkan dampak ada stabilisasi keuangan dan kompleksitas, maka antisipasi pun dilakukan dengan pemindahan dua poin tersebut ke OJK.

“Jadi pemerintah maupun DPR forward looking, jangan sampai ada masalah baru kita rebut,” imbuhnya.

Sementara itu selama pengalihan belum dilakukan maka terkait pengawasan, pembinaan, dan kebijakan aset kripto serta perdagangan derivatif tetap ada di Bappebti. (Hs.Foto.Hs)