Hakim Indonesia Cuti Massal Seminggu, Buntut 12 Tahun Gaji Tak Kunjung Naik

Ilustrasi. Foto: istimewa Ilustrasi. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Hakim Indonesia cuti massal selama seminggu per-hari ini. Aksi ini dilakukan mereka, buntut dari 12 tahun gaji tak kunjung naik. Adapun mereka yang mengajukan aksi merupakan seluruh hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia.

Selain itu dengan melakukan cuti massal, para hakim Indonesia juga memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan dari profesi hakim di tanah air.

Dilaporkan jika para hakim akan beraudiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM.

Hari ini, pertemuan tersebut akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB, di dua lokasi yang berbeda.

Seperti dilansir dari Detik, tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

“Kedua audiensi ini bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi Hakim,” kata Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid Senin (7/10).

Pada pertemuan tersebut, para hakim juga akan menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.

Sementara, tiga tuntutan utama lainnya seperti pengesahan RUU jabatan hakim, pengesahan RUU Contempt of Court, serta peraturan pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim.

Diketahui, ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan juga turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai.

Mereka mengancam akan cuti mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan ini bertema ‘Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia’.

Aksi rencananya terpusat di Jakarta nanti. Lembaga atau tokoh terkait juga akan diajak diskusi oleh para hakim nantinya.

Menurut Fauzan, keresahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Adapun 11 data yang dipaparkannya antara lain, gaji dan tunjangan yang tidak memadai, inflasi yang terus meningkat, tunjangan kinerja hilang sejak 2012, tunjangan kemahalan yang tidak merata, beban kerja dan jumlah hakim yang tidak proporsional, kesehatan mental, harapan hidup hakim menurun, rumah dinas, dan fasilitas transportasi yang tidak memadai.

“Akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun, kini banyak hakim yang tidak mampu membawa keluarganya ke daerah penempatan kerja. Jika harus membawa seluruh anggota keluarga, hakim memerlukan biaya yang cukup besar, yang tidak dapat ditanggung dengan penghasilan mereka saat ini,” pungkas Fauzan.

Foto : Ilustrasi / Freepik