Cegah Eksploitasi Influencer Anak di Medsos, California Buat Coogan Law

Jakarta, GPriority.co.id – Saat ini semakin banyak anak kecil yang bersliweran di medsos dan dijadikan bahan konten oleh orang tuanya. Untuk mencegah eksploitasi influencer anak di medsos, pemerintah California pun membuat kebijakan baru bernama Coogan Law.

Coogan Law bertujuan untuk melindungi anak-anak dan remaja, yang menjadi influencer di platform digital, bahkan terkesan di eksploitasi oleh orang tuanya demi uang.

Coogan Law tertuang dalam 2 UU (AB 1880 dan SB 764). Kebijakan ini telah ditandatangani oleh Gubernur California, Gavin Newsom, pada 26 September 2024 lalu.

Newsom mengatakan, di zaman dulu yang kerap dijadikan sebagai korban eksploitasi anak adalah aktor cilik.

Namun saat ini, eksploitasi anak terjadi pada para influencer anak di berbagai media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.

Mirisnya, para influencer anak ini juga tidak punya kendali atas uang yang mereka hasilkan.

Oleh karenanya, Coogan Law mewajibkan para orang tua untuk menyisihkan sekitar 15% dari pendapatan kotor, dan memasukannya ke rekening khusus.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana influencer anak, mencegah eksploitasi influencer anak, memberi perlindungan bagi influencer anak, serta memastikan influencer anak mendapatkan haknya.

Kebijakan Coogan Law diperuntukkan untuk anak di bawah 18 tahun dan mulai berlaku pada tahun depan.

Salah satu artis cilik yang masih eksis sampai sekarang sejak 1990-an, Demi Lovato, ikut mendukung kebijakan baru tersebut.

“Dalam hal menciptakan generasi masa depan yang baik, kita harus menjamin keselamatannya di dunia kerja digital,” ujar Demi.

Lalu bagaimana dengan influencer anak di Indonesia?

Fenomena anak dijadikan konten di Indonesia sebenarnya sudah sangat menjamur. Hal ini bisa dilihat dari konten anak-anak yang semakin bertambah di media sosial.

Terlebih belum lama ini, mantan artis cilik Ibrahim Khalil Alkatiri yang akrab disapa Baim Cilik, viral usai mengungkapkan jika uang hasil kerja kerasnya sebanyak Rp32 miliar, diambil dan dibawa kabur oleh sang ayah.

Baim mengatakan, awalnya sang ayah berkata jika uang tersebut ditabung untuk keperluan sekolah dan masa depan Baim. Namun, Baim mengaku jika sampai saat ini ia tidak menikmati hasilnya sepeserpun.

Masyarakat Indonesia pun berharap pemerintah dapat mengikuti jejak California yang menerapkan Coogan Law, untuk mencegah kembali terjadinya hal yang dialami Baim.

Foto : Ilustrasi/Getty Images