Ini Ancaman Buat yang Ogah di Vaksin

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah di mulai sejak Januari lalu, dengan Presiden Jokowi sebagai orang pertama yang menerima vaksin Covid-19.

Pemerintah menargetkan program vaksinasi ini kepada 181 penduduk di Indonesia. Vaksinasi 60-70 persen penduduk Indonesia diharapkan dapat memenuhi target herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus corona. Maka dari itu, pemerintah pun mewajibkannya kepada mereka yang telah terdata sebagai sasaran penerima vaksin untuk mengikuti program tersebut.

Jika diantara mereka ada yang tidak mengikuti program atau menolak untuk divaksin, maka Pemerintah akan memberikan sanksi seperti pencabutan dana bantuan sosial. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Peraturan tersebut ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada 9 Februari lalu, dan untuk pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021.

Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 dan tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau Denda.

Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya

Selain itu disebutkan juga di Pasal 13B dalam peraturan yang sama, bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi akan kenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” dikutip dari Perpres.

Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi menyasar empat kategori yang dilaksanakan dalam dua gelombang, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.(Dwi)