Jakarta Sedang Tak Baik-Baik Saja, Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan Mulai Malam ini

Jakarta,Gpriority-Dalam siaran persnya secara virtual pada Senin Siang (21/6/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mulai malam nanti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan.    

Menurut Yusri pembatasan mobilitas ini diperuntukkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.” Berdasarkan data yang kami terima dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta, pada Minggu (20/6/2021) ada  penambahan sebesar 5.582 kasus. Jika ini terus dibiarkan maka  BOR Jakarta yang sudah mendekati 80% bisa kembali menjadi 100% seperti beberapa bulan yang lalu. Tak ingin kasus tersebut terjadi lagi, maka Polda bersama Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk melakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan mulai malam nanti,” ucap Yusri.

Lebih lanjut dikatakan Yusri, Pemprov dan Polda sepakat akan melakukan pembatasan pada 10 titik. Adapun 10 titik yang dimaksud adalah:

1.Bulungan, dari traffic light belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam.

2.Kemang, mulai dari pertigaan MCDonald hingga ke ujung arah selatan dekat Jalan Benda.

  1. 3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
  2. Sabang sepanjang Jalan Sabang
  3. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
  4. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
  5. BKT sepanjang jalan BKT
  6. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
  7. Boulevard Kelapa Gading
  8. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyeberang jembatan.

“ Di 10 titik tersebut, kami menemukan kasus Covid-19 yang paling tinggi. Guna mencegah semakin bertambahnya pasien. Kami melakukan program ini. Dengan adanya program ini kami berharap kasus tersebut bisa semakin menurun. Nah terkait apakah nanti ada warga yang melanggar atau tidak, kami  akan menempatkan petugas . Petugas ini akan memerintahkan pengendara dan pejalan kaki yang berada di wilayah tersebut untuk kembali ke tempatnya masing-masing,” ucap  Yusri.

Terkait jam berapa dilakukan pembatasan? Yusri menjelaskan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. “ Jam 21.00 WIB dipilih dikarenakan restoran dan cafe harus menutup tempatnya pada jam tersebut. Dan kenapa sampai jam 04.00 WIB, karena  Pukul 05.00 WIB masyarakat akan kembali memulai aktivitasnya,” kata Yusri Yunus.

Meski dibatasi, Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel, maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan

Pembatasan mobilitas pengguna jalan juga berdampak pada batas waktu operasional transportasi umum. Dijelaskan Wakil Dishub DKI Jakarta, Chaidir, bahwa  Dishub mendukung penuh keputusan yang dibuat Pemprov dan juga Polda. Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan melakukan pembatasan waktu operasional transportasi umum. Berikut jadwalnya.

  1. TransJakarta dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB
  2. Angkutan Umum Reguler 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB
  3. Moda Raya Terpadu (MRT) 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB
  4. Lintas Raya Terpadu (LRT) 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB
  5. Angkutan perairan 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB
  6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Chaidir berharap langkah yang dilakukan Pemprov dan Polda ini bisa membuat Covid-19 DKI Jakarta kembali menurun, sehingga aktivitas kembali berjalan lancar.(Hs)