Kementerian PUPR Bakal Kebut Pembangunan Jalan Khusus Truk Batubara di Jambi

Penulis : Dimas | Editor : Haris | Foto : Humas PUPR

Jakarta,GPriority.co.id- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas jalan nasional di Provinsi Jambi, termasuk kerusakan jalan umum akibat dilintasi angkutan batubara.

Melalui Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian memaparkan sekitar Rp824 miliar anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan nasional dalam kondisi kendaraan normal. Tetapi kalau kendaraannya seperti sekarang dibutuhkan Rp8,4 triliun.

“Jadi ini kenapa terjadi karena semakin besar suatu kendaraan, dampak merusaknya itu pangkat empat (16 kali). Itu sebabnya kita membatasi beban standar kita,” kata Hedy Rahadian saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Rabu (29/3/2023).

Hedy mengatakan biaya perbaikan ini diperutukan sebagaimana mestinya, sehingga tidak terjadi kebobolan yang merugikan negara.

“Mohon bahwa negara ini membiayai jalan untuk angkutan sesuai dengan yang diatur perundang-undangan. Kalau keluar dari itu, artinya negara akan kebobolan dalam kebutuhan anggaran jalan,” tutur Hedy.

Untuk itu, Hedy menegaskan agar para pengusaha batubara di Jambi untuk memahami Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009, melarang dan membatasi kendaraan angkutan berat yang melebihi batas muatan beban sesuai dan penindakan tegas bagi angkutan batubara bermuatan lebih (ODOL), penertiban terhadap angkutan batubara yang parkir di badan jalan di ruas jalan nasional.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan kesimpulan RDP bahwa Komisi V meminta untuk dilakukan penutupan jalan nasional bagi angkutan pertambangan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan kesimpulan,” ujar Lasarus.