Jakarta, GPriority.co.id – Publik menyoroti penggunaan istilah anggota DPR dinonaktifkan, ditengah maraknya aksi unjuk rasa saat ini. Lalu, mengapa anggota DPR dinonaktifkan bukan diberhentikan?
Dilansir dari beberapa sumber, alasan yang mendasarinya ialah karena pemberhentian anggota DPR tidak bisa dilakukan secara instan dan sepihak. Terdapat mekanisme yang mengatur anggota DPR bisa diberhentikan, namun mekanisme tersebut butuh waktu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3.
Menurut UU MD3 tersebut, terdapat 3 mekanisme penggantian anggota DPR yang meliputi :
1. Penggantian Antar Waktu (PAW) apabila anggota DPR mengundurkan diri atau meninggal dunia.
2. Anggota DPR melanggar kode etik dan telah diputus oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
3. Terdapat putusan pengadilan yang mengikat.
Ketiga hal ini disebut membutuhkan protes dan waktu yang tak instan. Terlebih, mekanisme tersebut hadir karena pengaruh faktor pemilihan langsung oleh rakyat.
Pasalnya, anggota DPR yang dipilih rakyat posisinya tidak sepenuhnya bergantung pada partai. Di sisi lain, mekanisme hukum ini dibentuk guna menghindari pemberhentian sewenag-wenang ataupun sepihak dari partai. Hak rakyat yang memilih juga tetap dihargai.
Oleh sebab itu, jika partai mencopot atau menonaktifkan anggota DPR, sifatnya masih internal. Sementara, status keanggotaannya di DPR RI tetap menunggu proses formal yang sesuai dengan UU. Sebagai catatan, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menerima gaji.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tertuang dalam UU MD3.
Sebagai gambaran, berikut ini perbedaan anggota DPR yang dinonaktifkan dengan anggota DPR yang diberhentikan.
Anggota DPR yang dinonaktifkan :
– Statusnya tetap menjadi anggota DPR RI, tetapi dilarang mewakili fraksi dan berperan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD),
– Haknya tetap mendapat sebagian hak keuangan (tetap digaji),
– Akan dievakuasi dalam jangka waktu 3 bulan dan dapat dikembalikan jika dinilai layak.
Sementara anggota DPR yang diberhentikan :
– Statusnya bukan lagi anggota DPR RI,
– Tidak lagi mendapat hak keuangan,
– Serta diusulkan pengganti dengan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
