Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini terus berupaya memperkuat perlindungan hak perempuan di Indonesia. Melalui 3 putusan berbeda, langkah ini dilakukan agar kesetaraan bukan hanya sekadar wacana. MK kembali menegaskan bahwa hal tersebut telah dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dilansir dari postingan Instagram terbaru @mahkamahkonstitusi, berikut ini 3 putusan MK yang memperkuat perlindungan hak perempuan di tanah air.
1. Hak dalam perkawinan
MK melalui putusan nomor 69/PUU-XIII/2025, memberi kesempatan bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan bukan hanya sebelum menikah, tapi juga selama masih dalam ikatan perkawinan.
Sebagai catatan, perjanjian ini dibuat atas kesepakatan bersama, secara tertulis, serta disahkan oleh pencatat perkawinan atau notaris. Setelah disahkan, isi perjanjian tersebut juga berlaku bagi pihak ketiga yang terkait.
2. Penetapan batas usia perkawinan
Selain itu, sebagai bagian untuk memperkuat perlindungan hak perempuan, melalui putusan nomor 22/PUU-XV/2017, MK juga menyatakan bahwa perbedaan batas usia minimal perkawinan yakni laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, menjadi bentuk diskriminasi.
MK menilai jika ketentuan tersebut dapat merugikan perempuan dari segala sisi. Baik dari sisi kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan hak.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan tersebut dalam waktu paling lama 3 tahun, agar tidak lagi terjadi diskriminatif. Sehingga batas usia minimal pernikahan antara laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
3. Keterwakilan perempuan di parlemen
Putusan terakhir yaitu putusan nomor 169/PUU-XXII/2024. Melalui putusan ini MK menyatakan bahwa tidak adanya pengaturan keterwakilan perempuan, termasuk paling sedikit 30 persen dalam pimpinan alat kelengkapan DPR, dapat mengabaikan prinsip kesetaraan dan pada akhirnya berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
MK menilai kondisi ini membuat keterwakilan perempuan menjadi sulit terwujud dalam proses pengambilan keputusan. Oleh sebab itu, MK menegaskan bahwa pengaturan keterwakilan perempuan secara proporsional, termasuk kuota minimal 30 persen harus dimuat untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.
