Rapat Paripurna tentang pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, digelar di Gedung DPRD Kota Depok pada Rabu (7/4).
Rapat tersebut membahas Raperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Depok Tahun 2020, tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok. Dan, Pemkot Depok juga mengusulkan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusuf Syahputra dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok,Imam Budi Hartono.
Salah satu Raperda yang dicermati fraksi-fraksi DPRD Kota Depok yakni terkait Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.
Fraksi PDIP menyatakan pihaknya mendukung upaya untuk menjadikan perusahaan air minum memiliki manajemen yang lebih baik, lebih efisien dan profesional. Pihaknya menyadari untuk memastikan Perusahaan Air Minum bisa melaksanakan tugasnya. “Maka diperlukan investasi yang sangat besar,” ujar Ikravany Hilman, ketua fraksi PDIP.
Dari Fraksi PAN DPRD Kota Depok, Lahmudin Abdullah, menyampaikan pandangan umumnya di mana dalam menjamin kesediaan kebutuhan air minum atau air bersih pemerintah diharapkan menjamin kesediaan air minum untuk masyarakat Kota Depok.
“Maka dari itu dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut harus jelas, transparan dan kemandirian,” ungkap Lahamudin.
Dari Fraksi Golkar seperti disampaikan Nurhasim, menyambut baik adanya Raperda-Raperda ini. Sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. Terutama soal Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Alasan Fraksi Golkar mendukung Raperda ini lantaran masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati air bersih dan sehat di bawah kendali Pemkot Depok serta bisa memperbaiki, dan juga meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar lebih transparan akuntabel.
Fraksi PKB & PSI, seperti disampaikan Oparis Simanjuntak, menyebut perkembangan penduduk yang cukup tinggi terutama di Kota Depok serta dengan perkembangan ekonomi yang cukup pesat, mengharuskan dikembangkannya prasarana penduduk yaitu penyediaan air bersih dengan memperluas sistem perpipaan sehingga menjangkau daerah-daerah yang memerlukan pelayanan maupun daerah-daerah ptensial.
“Untuk itu Fraksi PKB & PSI mendukung penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dengan tujuan supaya PDAM Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan instalasi produksi. Sehingga dapat menambah jumlah produksi air, dengan demikian akan menambah jumlah pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan air bersih delama 24 jam, “kata Oparis.
Fraksi PKS DPR yang dibacakan oleh Ade Supriatna menyebutkan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta seiring dengan ketentuan aturan perundangan lain yang terkait, maka penamaan dan substansi pengelolaan badan hukum PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) harus segera disesuaikan.
“Pemilihan bentuk badan hukum BUMD Air Minum Tirta Asasta menjadi Perusahaan Perseroan (Perseroda), menurut kami sudah tepat. Dengan bentuk badan hukum Perseroda, diharapkan kinerja BUMD Air Minum Tirta Asasta akan semkain baik ke depan. Terutama dalam aspek Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran,Kerjasama,Laporan dan Evakuasi. Format pengembangan Perseroda dari Aspek Finansial, Kelembagaan, Fisik dan Teknis, diharapkan dapat mendorong profesionalisme BUMD ini, dengan memperluas cakupan bisnisnya,memaksimalkan pelayanan, meningkatkan keuntungan yang secara lansung berdampak pada peningkatan Pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Fraksi partai Gerindra dalam pandangan umumnya yang disampaikan oleh anggota fraksi Partai Gerindra, Hamzah, memberikan catatan
mengenai Raperda Kota Depok tentang perusahaan perseroan daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dan rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Kata Hamzah, bahwa perubahan bentuk Tirta Asasta BUMD menjadi perusahaan perseroan tentu bertujuan untuk meningkatan pendapatan asli daerah dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyrakat Kota Depok.
“Perubahan ini juga telah sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia, begitu juga dengan penambahan modal pada perusahaan Tirta Asasta, untuk tujuan-tujuan yang baik tersebut perlu kita dukung, ” ungkap Hamzah.#( Adv/Tika)