Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ada 4 TPS di Distrik Wasior yang harus melakukan pemungutan suara ulang dikarenakan ditemukan bukti adanya pemilihan ganda. Adapun 4 TPS yang dimaksud adalah TPS 09,04,14 Kampung Maniwak, serta TPS 05 Kampung Wasior II.
Menurut Ketua KPU Teluk Wondama,Monika Elsy Sanoi, PSU yang disaksikan langsung oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berjalan dengan tertib dan damai, sehingga proses PSU berjalan dengan cepat dan sesuai rencana.
“ Puji Tuhan, PSU berjalan sesuai dengan yang kita harapkan. Kami berharap para peserta Pilkada mau menerima hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Monika Elsy Sanoi dalam siaran persnya yang dimuat Papua.inews pada Jum’at (9/4/2021).
Lebih lanjut dikatakan Monika, berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Wasior, saat ini penghitungan suara telah selesai dilakukan dan hasilnya adalah;
1.TPS 04 Kampung Maniwak, pasangan Elysa Auri-Auparay (A2) meraih 84 suara sedangkan Hendrik Mambor-Andarias Kayukatui (HEMAT) meraih 86 suara.
2.TPS 09 Kampung Maniwak,A2 meraih 80 suara, HEMAT 55 suara.
3.TPS 14 Maniwak, A2 meraih 89 suara dan HEMAT, 63 suara
4.TPS 05 Wasior II, A2 meraih 1104 suara dan HEMAT, 55 suara.
Total suara dari 4 TPS, A2 meraih 354 suara dan HEMAT 259 suara. Meskipun kalah dengan selisih 95 suara, pasangan HEMAT tetap memenangkan PILKADA Teluk Wondama 2020, dikarenakan berdasarkan hasil keseluruhan, pasangan HEMAT masih memenangkan Pilkada 2020 dengan selisih 184 suara.
Dengan kemenangan tersebut, pasangan HEMAT tinggal menunggu pengesahan dari KPU. Jika sudah disahkan oleh KPU, maka pasangan HEMAT bisa segera dilantik pada tanggal 26 April namun jika tidak maka pelantikan akan dilaksanakan pada Juni nanti.(Hs)