Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Indonesia telah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 102 poin a sebagai salah upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, hingga anak pra-sekolah.
“Menghapus praktik sunat perempuan,”demikian bunyi regulasi tersebut seperti dikutip pada Sabtu (3/8).
Sementara itu, pada poin b disebutkan jika upaya ini dilakukan untuk mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya.
Selain itu, pemerintah juga meminta bantuan para orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anak, tentang organ reproduksinya. Terutama mengedukasi tentang perbedaan organ laki-laki dengan perempuan, serta menolak sentuhan pada area reproduksi.
Foto : Ilustrasi / Freepik