Pinjol Meresahkan Kominfo Turun Tangan

Banyaknya Pinjaman online (Pinjol) bodong membuat masyarakat resah. Untuk itulah Pemerintah seperti dijelaskan Presiden Joko Widodo terus berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online yang aman dan terpercaya bagi 68 juta masyarakat Indonesia yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan sesuai arahan Presiden, Kementerian Kominfo merujuk  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaan sebagai dasar hukum penanganan pinjol ilegal.

“Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di tanah air kita,” ujarnya dalam Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Jum’at (29/10/2021). 

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelasnya. 

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kementerian Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” tandas Menkominfo.

Menteri Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan. 

“Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” ujarnya. 

Menurut Menkominfo, kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama ini. 

Menteri Johnny dalam kesempatan tersebut juga menilai pertumbuhan perekonomian Indonesia tidak lepas dari geliat aktif kegiatan ekonomi digital yang semakin intensif. Hal itu seiring dengan kemajuan pesat teknologi digital, khususnya pada kegiatan pinjaman online. 

“Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2020 lalu, mencatatkan pertumbuhan volume transaksi sebesar 11% dari jumlah transaksi sebesar 13% pada perusahaan finansial teknologi global secara agregat. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai 249,9 Triliun Rupiah hingga Oktober tahun 2021,” ujarnya.

Menurut Menkominfo, pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa potensi kontribusi industri financial technologi (fintech) lending atau pinjol kepada perekonomian Indonesia menjadi fenomena yang berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat. 

Disamping itu, OJK juga merilis 106 entitas fintech lending yang diakui dan telah menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 68 juta entitas di Indonesia. Namun demikian, Menteri Johnny meminta masyarakat harus tetap berhati-hati.

“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” jelasnya.

Menurut Menkominfo, tingkat literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan OJK dan literasi digital Kementerian Kominfo memiliki peran krusial guna memastikan penyelenggaraan pinjol bagi masyarakat secara aman dan optimal.

“Survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dirilis oleh OJK pada Desember tahun 2020 lalu, menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dari total 12.700 responden di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan riset dari Litbang Harian Kompas pada Desember 2020 hingga Januari 2021, juga menemukan salah satu alasan masyarakat menggunakan jasa pinjaman online untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lainnya yang serupa. 

“Survei nasional literasi digital tahun 2020 yang dilakukan oleh Kominfo menemukan bahwa tingkat literasi digital Indonesia masih ditataran sedang, di mana kemampuan untuk memilih dan mencerna informasi yang tepat harus terus ditingkatkan. Survei yang sama juga menunjukkan 67,8% dari total 1.670 responden mempercayai informasi dari sosial media memiliki data jelas dan informasi lengkap,” jelas Menteri Johnny.

Menkominfo menegaskan, data berbagai survei yang ada harus menjadi cerminan kemampuan masyarakat yang harus ditingkatkan dalam mengambil tindakan finansial, di tengah derasnya arus informasi melalui internet. 

“Kemampuan untuk memilih dan mencerna informasi yang tepat berperan sangat penting dalam kegiatan perekonomian digital, termasuk kemampuan menseleksi risiko, memitigasi resiko dan konsekuensi menggunakan pinjaman online, serta memilih penyedia pinjaman online yang terpercaya,” tandasnya.

Merespons maraknya konten pinjol ilegal, Kementerian Kominfo secara konsisten melakukan kegiatan literasi digital di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan target jumlah partisipan sebanyak 12,4 peserta pada tahun 2021 dan diharapkan total 50 juta peserta pada tahun 2024 nanti.

“Kegiatan yang diselenggarakan bersama lebih dari 114 mitra memberikan edukasi di 4 pilar literasi digital, yaitu aman bermedia digital, budaya bermedia digital, cakap bermedia digital, dan etis bermedia digital. Kesemuanya merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mencerna informasi yang beredar di internet, termasuk informasi tentang pinjaman online,” tutup Menteri Johnny.(Hs.Foto.Humas Kominfo)