Soal Penangkapan Presiden Venezuela, DPR Minta Indonesia Desak PBB Gelar Sidang Darurat

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal atau Deng Ical soal penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh Amerika Serikat/Foto Fraksi PKB Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal atau Deng Ical soal penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh Amerika Serikat/Foto Fraksi PKB

Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Pemerintah Indonesia mengambil peran aktif di tingkat global dengan mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera menggelar Sidang Darurat untuk membahas kasus penangkapan Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, oleh Amerika Serikat.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsu Rizal, menegaskan bahwa PBB tidak boleh berhenti pada sikap kecaman semata, melainkan harus mengambil tindakan tegas dan nyata demi menjaga kedaulatan negara.

“Indonesia harus berdiri di garda depan memperjuangkan keadilan internasional. PBB tidak boleh hanya berhenti pada kecaman. Harus ada tindakan tegas dan nyata untuk menjaga kedaulatan negara serta mencegah praktik imperialisme modern,” kata politisi yang akrab disapa Deng Ical dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/1).

Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, dan Bantaeng itu menilai, pembiaran terhadap tindakan sepihak semacam ini akan merusak fondasi hubungan internasional dan mengancam perdamaian dunia.

“Jika hari ini Venezuela, besok bisa negara lain. Termasuk negara-negara berkembang. Dunia tidak boleh tunduk pada ‘kekuatan’ semata,” ucap Deng Ical.

Menurut Deng Ical, aksi sepihak tersebut juga berpotensi menggerus kepercayaan global terhadap lembaga internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB. Karena itu, gagasan untuk melakukan penataan ulang atau reset Dewan Keamanan PBB menjadi semakin relevan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan kedaulatan negara.

“Penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat ini adalah preseden yang sangat berbahaya dan merusak tatanan dunia. Ini bukan penegakan hukum, melainkan bentuk penjajahan terhadap negara lain,” tegas Deng Ical.

Deng Ical juga menilai tindakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mencerminkan praktik hukum rimba internasional, di mana negara kuat bertindak sewenang-wenang tanpa mekanisme hukum global yang sah.

Karena itu, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan.

“Ini bukan lagi soal Venezuela semata. Donald Trump sedang menerapkan hukum rimba internasional. Jika dibiarkan, dunia akan masuk ke era kekacauan global karena hukum internasional diabaikan,” pungkas Deng Ical.