Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberhentikan 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas judi online pada Senin (4/11).
“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” tulis akun resmi dilaman Kemkomdigi.
Dalam keterangan tersebut, nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia.
“Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat,” lanjut keterangan tertulis itu.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menkomdigi Meutya Hafid mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus iniakan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” tulis akun resminya.
Sebagai informasi, 11 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki fasilitas ‘kantor satelit’ di Bekasi yang telah digeledah pihak kepolisian.
Dikutip CNBC Indonesia, menurut keterangan tersangka, mereka menjaga agar beberapa situs bermuatan konten judi online tetap beroperasi, padahal seharusnya diblokir.
Dari sebanyak 5.000 situs yang kena crawling Kemkomdigi dan seharusnya kena blokir, 1.000 situs ‘dibina’ alias dibiarkan tetap beroperasi.
Foto: tribratanews