Melalui akun YouTube, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, Kamis (15/6/2020) mengumumkan, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online jalur zonasi di Provinsi DKI Jakarta, khusus Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri syaratnya menggunakan kriteria usia. Alasannya, karena Ujian Nasional ditiadakan akibat Covid-19.
“ Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,” ujar Nahdiana.
Keputusan yang dibuat Disdik DKI Jakarta langsung menuai protes dari para orang tua murid calon siswa kelas 7 dan kelas 10. Menurut Erlina, salah satu orang tua dari calon murid kelas 10, kriteria usia sangatlah tidak adil. Pasalnya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, itulah yang akan diterima.
“ Pemprov DKI hanya memberikan 40 persen Kuota melalui jalur zonasi. Namun yang ingin mendaftarkan anaknya di sekolah negeri sangat banyak. Saya membaca surat kabar ada 99 persen penduduk DKI Jakarta yang mendaftarkan anaknya ke SMP dan SMA Negeri. Jadi kecil kemungkinan anak saya yang umurnya pas 15 tahun pada bulan Juli nanti tidak bisa masuk SMA Negeri melalui jalur zonasi, karena kalah bersaing dengan yang usianya lebih tua. Apalagi sekolah juga mengumumkan hanya boleh tiga siswa dari satu kelas yang mendaftar di SMA Negeri yang dipilihnya,” ungkap Erlina, salah satu orang tua murid yang memprotes kebijakan tersebut.
Untuk masuk jalur prestasi akademik, menurut Erlina, juga tidak memungkinkan, karena kuotanya hanya sedikit yakni 20 persen. “ Sedangkan yang masuk di jalur ini juga sama banyaknya. Jadi, saya pesimis bisa lolos melalui jalur ini,” tegas Erlina.
Guruh, orang tua dari calon murid kelas 7 yang berprofesi sebagai buruh harian juga memprotes kebijakan ini. “ Mungkin bagi orang kaya, tidak lolos SMP Negeri, mereka bisa menyekolahkan anaknya ke SMP Swasta yang berkualitas. Nah, bagi orang yang seperti saya bagaimana? Yang ada anak-anak berprestasi seperti anak saya tidak bisa melanjutkan sekolah, karena tidak punya biaya. Jadi tolong Disdik DKI tinjau keputusan ini,” ujar Guruh.
Azka (14 tahun) calon peserta didik baru asal Jakarta Pusat mengaku kecewa dengan keputusan ini. Pasalnya saat melihat hasil seleksi pendaftaran melalui jalur zonasi ke SMA Negeri 68 dan 77, Tidak ada namanya. “ Mungkin usia saya yang kurang dari 15 tahun menjadi penyebabnya,” ungkap Azka.
Meski demikian dia tidak berputus asa, karena akan mencobanya melalui jalur prestasi akademik. “Mudah-mudahan bisa lolos, karena nilai rata-rata saya 80,5,” ucap dia.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menyoroti keputusan Disdik DKI Jakarta, menurutnya Disdik telah menyalahi aturan Permendikbud 44/2019. “ Untuk itulah saya menyarankan agar Disdik DKI mengubah aturan ini,” tegas Basri, Selasa (23/6/2020).
Menanggapi polemik tersebut, Nahdiana dalam konferensi pers yang berlangsung, Jum’at (26/6/2020) menolak untuk merubah keputusannya. Menurut Nahdiana, PPDB tahun ajaran 2020/2021 tetap akan menggunakan kriteria usia sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 tahun 2020.
“ Saya sudah menjelaskan kepada Komisi E DPRD DKI Jakarta yang memanggil kami pada hari ini bahwa syarat usia mutlak digunakan untuk jalur zonasi. Karena usia ini variabel dan netral. Sedangkan kalau menggunakan nilai justru saya menilai tidak adil dikarenakan tidak semua sekolah menerapkan pembelajaran yang lebih baik,” tegas Nahdiana.
Sementara itu, pemerhati pendidikan dari Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS) Indra Charismiadji menilai apa yang dilakukan Disdik DKI sudah tepat, karena tidak ada lagi istilah hanya anak-anak dari kalangan menengah atas yang bisa masuk sekolah negeri favorit.
“ Sama-sama kita ketahui, anak-anak dari kalangan atas bisa meraih nilai baik, karena setiap hari mereka mendapatkan bimbingan belajar. Sedangkan kelas bawah, tidak. Sebab tidak memiliki uang untuk memasukkan anaknya ke bimbingan belajar. Jadi wajar kalau saya menilai keputusan ini sangat tepat,” jelas Indra.
Terkait dengan protes orang tua murid, Indra mengatakan itu karena kepanikan mereka yang ingin anaknya masuk ke sekolah negeri favorit.
“ Jadi kalau boleh saya sarankan terima saja keputusan ini, sehingga anak-anak dari keluarga tidak mampu bisa bersekolah dengan gratis,” ujar Indra.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho juga mendukung keputusan Disdik DKI. Dia menilai keputusan Disdik tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB.
“Hal tersebut tertuang dalam pasal 25 dan 26 Permendikbud 44/2019, yakni seleksi PPDB SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat dan usia,” jelas Teguh.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad membenarkan ucapan Teguh. Untuk itu dia meminta agar masalah ini tidak lagi diperpanjang. #( Haris)