Waspada Polusi Udara

Jakarta, Gpriority-Beberapa bulan terakhir di tahun 2019 banyak laporan mengenai kondisi kualitas udara di kota Jakarta dikategorikan tidak sehat/unhealthy (AQI >150).

Berdasarkan Versi Air visual Jakarta merupakan kota nomor satu terpolusi di Dunia. Tentunya kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak pada kesehatan pada masyarakat kota Jakarta.

Berbekal alasan tersebut pada Rabu (31/7) Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) menggelar jumpa pers sekaligus menyambut hari paru sedunia pada 1 Agustus 2019 di Kantor PDPI Cipinang, Jakarta Timur.

Polusi udara seperti dijelaskan Dr.dr.Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) Ketua PDPI, merupakan campuran partikel kompleks dan gas yang berasal dari antropogenik dan alam yang mengalami modifikasi secara kimia di atmosfer. Polusi udara terbagi atas polusi udara luar ruangan dan polusi udara dalam ruangan. Polutan udara luar ruangan yang paling banyak ditemukan di daerah perkotaan yaitu particullate matter (PM), nitrogen dioksida (NO2), ozon (03) dan sulfur dioksida ($02). Sumber polusi udara dapat berasal dari proses alam seperti kebakaran hutan,erupsi gunung berapi. badai dan lain sebagainya), sektor transportasi (gas buang kendaraan dan debu di jalan raya), sektor industri (pembakaran bahan bakar, proses industri dan lain sebagainya) serta sektor rumah tangga (pembakaran biomas, asap rokok).

Berdasarkan data yang ada, sebagian besar sumber polusi udara di Indonesia berasal dari sektor transportasi sebesar 80 persen diikuti dengan dari industri, pembakaran hutan dan aktivitas domestik. Selain kontribusi kendaraan bermotor, industri, konstruksi dan kondisi musim kemarau juga ditengarai memperburuk kualitas udara di Jakarta.

World Health Organization (WHO) mencatat saat ini 92 persen penduduk dunia menghirup udara dengan kualitas udara yang buruk. WHO mencatat setiap tahun ada 7 juta kematian (2 juta di Asia Tenggara) berhubungan dengan polusi udara luar ruangan dan dalam ruangan. Polusi udara berhubungan dengan penyakit paru dan pernapasan (seperti infeksi saluran pernapasan akut/ISPA, asma. bronkitis, penyakit paru obstruktif kronik/PPOK dan kanker paru), penyakit jantung dan stroke. Menurut data WHO, polusi udara di seluruh dunia berkontribusi 25 persen pada seluruh penyakit dan kematian akibat kanker paru, 17 persen seluruh penyakit dan kematian akibat ISPA. 16 persen seluruh kematian akibat stroke, 15 persen seluruh kematian akibat penyakit jantung iskemik dan 8 persen seluruh penyakit dan kematian akibat PPOK.

Populasi rentan terhadap polusi udara adalah anak-anak, usia lanjut, perempuan, pekerja luar mangan dan populasi yang sudah mempunyai penyakit paru atau jantung. WHO menyatakan polusi udara juga menimbulkan dampak pada asma anak-anak usia 5-18 tahun sebesar 14 persen asma, dan terdapat 543.000 kematian anak usia di atas 5 tahun tiap tahun karena penyakit pernapasan berhubungan dengan polusi udara.

Polusi udara juga berhubungan dengan risiko lSPA, penurunan fungsi paru, risiko kanker pada anak, gangguan perkembangan mental dan motorik, serta gangguan kognitif pada anak maupun remaja.

Beberapa data penelitian di Asia Pasifik menunjukkan bahwa polusi udara jangka pendek berhubungan dengan peningkatan gejala pernapasan seperti batuk, sesak napas dan peningkatan kunjungan rumah sakit karena infeksi saluran pernapasan, serangan asma dan PPOK. Pajanan polusi udara jangka panjang (kronik) berhubungan dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penurunan fungsi paru, peningkatan risiko timbul asma dan PPOK serta kanker paru. WHO memperkirakan bahwa penyakit tidak menular (PTM) yaitu stroke, jantung iskemik, PPOK dan kanker paru terkait polusi udara menyebabkan 62.000 kematian di Indonesia tahun 2012. Beberapa penelitian lokal di Indonesia menunjukkan polusi udara berhubungan dengan masalah kesehatan paru seperti penurunan fungsi paru (21 sampai 24 persen), asma (1,3 persen), PPOK (prevalens 6,3 persen pada bukan perokok) dan kanker paru (4 persen dari kasus kanker paru).

Berbekal data tersebut polusi udara harus menjadi perhatian serius semua pihak karena berdampak juga pada penurunan produktivitas kerja, angka bolos sekolah dan mangkir kerja karena menderita sakit akibat dampak polusi udara yang buruk. Penelitian Hasuman dan kawan-kawan menunjukkan peningkatan partikulat di udara berhubungan dengan 10 persen peningkatan mangkir kerja. Penelitian oleh Neidel M di Amerika Serikat menunjukkan bahwa polusi udara berhubungan dengan penurunan produktivitas kerja.

Masalah polusi udara adalah masalah bersama yang harus diatasi bersama oleh masyarakat maupun pemerintah. Melihat besarnya masalah kesehatan yang dapat timbul akibat polusi udara khususnya di kota Jakarta, Perhimpunan Dokter Paru lndonesia (PDPI) memberikan beberapa saran upaya pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan baik masyarakat maupun pemerintah.

Pada Masyarakat,PDPI menyarankan agar Ikut berperan aktif mengurangi sumber polusi udara seperti beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal, tidak membakar sampah sembarangan dan lainnya.Meminimalkan terkena pajanan polusi udara seperti : Mengurangi aktivitas di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat (Air Quality Index > 150). Hindari aktivitas fisik berat temasuk olah raga apabila berada di luar ruangan pada saat kualitas udara tidak sehat (Air Quality Index > 150). Apabila beraktivitas di luar ruangan, hindari kawasan atau area dengan kualitas udara yang tidak sehat dan berbahaya (Air Quality Index > 150). Memantau kualitas udara secara realtime untuk bisa mengambil keputusan beraktivitas di luar rumah. Menggunakan masker atau respirator untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam saluran napas dan paru (terutama bila beraktivitas di luar ruangan).

“Disarankan masker atau respirator dengan kemampuan filtrasi partikel yang maksimal (kemampuan filtrasi 2 95%). Perhatikan cara penggunaan masker atau respirator yang benar dan tepat. Penggunaan masker atau respirator yang tidak benar mengurangi efektivitas proteksi memfiltrasi/menyaring partikel,” ucap Agus.

PDPI seperti dituturkan Agus juga menghimbau kepada masyarakat, apabila menggunakan mobil, tutup semua jendela mobil dan nyalakan AC dengan mode recirculate.Apabila berada di dalam ruangan, jaga kualitas udara dalam ruangan tetap baik dengan tidak menambah polusi di dalam ruangan misalnya tidak merokok, tidak menyatakan lilin atau perapian ataupun sumber api lainnya dalam ruangan. Penggunaan tanaman dalam ruangan yang mempunyai kemampuan air purifier atau peralatan air purifier disarankan untuk menjaga kualitas udara dalam ruangan tetap baik. Lakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti makan bergizi, istirahat cukup, cuci tangan, tidak merokok dan lainnya. Memperbanyak konsumsi sayur dan buah-buahan. Serta yang terakhir, mengenali gejala-gejala atau keluhan yang timbul sebagai dampak kesehatan akibat polusi udara.

PDPI juga menyarankan kepada Pemerintah selaku pemangku kebijakan agar membuat undang-undang dan peraturan yang baik tentang pengendalian polusi udara seperti,peraturan standard baku mutu udara ambien sesuai standard WHO, . Peraturan menyangkut penggunaan bahan bakar kendaraan sesuai standard EURO 4 . Peraturan tentang uji emisi kendaraan bermotor 4 tax. Peraturan untuk mengurangi emisi polusi udara dari industri.Melakukan koordinasi lintas sektoral yang lebih baik termasuk dengan akademisi dan organisasi profesi untuk menangani masalah po|usi udara seperti melakukan kajian dan penelitian untuk mengetahui sumber-sumber polusi udara di wilayah perkotaan ( emissions inventory). Kajian untuk menilai dampak kesehatan polusi udara pada masyarakat. Serta upaya-upaya untuk mengatasi masalah polusi udara secara lintas sektoral.Pemerintah juga harus melakukan upaya-upaya memperbaiki kualitas udara dengan berbagai langkah untuk mengurangi/menurunkan polusi udara seperti: Menggalakkan dan menerapkan uji emisi kendaraan bermotor yang memasuki wilayah perkotaan terutama untuk kendaraan umum atau kendaraan angkutan barang. Melaksanakan dan menerapkan pemantauan emisi polusi udara dari industri dan memberikan punishment tegas bagi industri tidak ramah lingkungan di Wilayah Perkataan. Mendorong pembukaan pembangkit listrik tenaga alternatif seperti tenaga angin, tenaga ombak atau tenaga matahari untuk mengurangi emisi polusi udara dari pembangkit listrik.Membuat sarana transportasi massal yang aman, nyaman, murah, ramah lingkungan dan mudah diakses oleh masyarakat. Membuat lapangan parkir yang berdekatan dengan sarana transportasi umum yang layak, aman dan terjangkau sehingga mampu menampung kendaraan masyarakat yang akan naik transportasi umum ke tempat kerja. membuat dan mengkampanyekan penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik (mobil, motor listrik) termasuk memperbanyak kendaraan umum dengan tenaga listrik. Serta meningkatkan penanaman pohon-pohon, dan menambah area hijau di seluruh wilayah untuk menambah paru-paru kota.

Pemerintah juga harus memaksimalkan pemantauan polusi udara dan early warning pada masyarakat seperti : Membuat dan memperbanyak titik-titik monitoring/alat ukur kualitas udara serta memberikan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Memberikan infomasi secara berkala kepada masyarakat tentang kondisi kualitas udara yang tidak sehat dan langkah-langkah antisipasi yang dapat dilakukan mayarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang polusi udara dari berbagai media (cetak, elektronik dan media sosial).
Dan terakhir mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan dalam melayani masyarakat yang terkena dampak polusi udara.

Jika saran ini dijalankan, PDPI yakin polusi udara bisa terselesaikan.(Hs.Foto:Hs)