Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menanggapi dugaan peretasan dan pengalihan platform PeduliLindungi ke situs judol (judi online). Mereka menegaskan bahwa platform tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh mereka, dan telah digantikan oleh SatuSehat pada 2023, sebagaimana dilansir dari ANTARA pada Rabu (21/5).
“Sejak PeduliLindungi beralih ke SatuSehat pada Maret 2023, seluruh aspek pengelolaannya, termasuk keamanan dan situs web, tidak lagi menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dan telah dialihkan ke pihak lain,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman dalam keterangan tertulisnya.
Aji menambahkan, saat ini situs tersebut dikelola oleh Telkom, sedangkan SatuSehat tetap dikelola oleh Kementerian Kesehatan yang dapat diakses melalui satusehat.kemkes.go.id.
Jika anda lupa, aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah melakukan pelacakan digital guna menghentikan penyebaran virus Corona, sebagaimana dilansir dari laman KemenPAN-RB.
Aplikasi ini wajib digunakan pada masa COVID-19. Seperti memasuki pusat perbelanjaan, tempat-tempat hiburan, hingga perjalanan jauh menggunakan kereta api maupun pesawat. PeduliLindungi dapat memberikan notifikasi kepada pengguna apabila berada di keramaian atau kawasan zona merah.
Selain itu, PeduliLindungi juga akan menginformasikan lokasi yang teridentifikasi orang-orang dengan positif COVID-19. Lewat aplikasi ini juga, masyarakat Indonesia dapat mengunduh sertifikat vaksin COVID-19, serta hasil swab PCR atau swab antigen.
Sebelum ada kasus peretasan ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah menemukan banyak oknum yang tidak bertanggung jawab, dan membuat situs palsu yang mengatas namakan pemerintah seperti situs pedulilindungi.com.
Kominfo menemukan adanya duplikasi dari situs asli Pedulilindungi.id. Oleh karena itu, untuk menindak lanjuti hal tersebut, Kominfo pun memutus seluruh akses terhadap situs palsu tersebut.
Namun kini setelah jarang atau bahkan tak digunakan lagi, kasus peretasan akan semakin mudah dilakukan hacker, terlebih apabila keamanannya tak lagi diperhatikan oleh pemerintah.
Foto : Dok. Aptika Kemkominfo
