Akhirnya Pemerintah-Baleg DPR Sepakati Pilkada untuk Gubernur DKJ

Jakarta, Gpriority.co.id – Setelah mengalami tarik ulur polemik keberlangsungan Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pemerintah dan Baleg DPR RI akhirnya sepakati pemilihan langsung Gubernur DKJ oleh rakyat.

Dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tentang Provinsi DKJ, Senayan, Jakarta Senin (18/3) Baleg DPR RI setuju dengan usulan Pemerintah terkait pemilihan secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkritkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih Kepala Daerah berdasarkan asas demokrasi.

Sebelumnya, Kemendagri menanggapi DIM Nomor 74 Halaman 24 dari Pasal 10 Ayat 2 RUU Usulan DPR Ayat 2. Adapun Kemendagri mengusulkan sebagaimana ayat dua berbunyi sebagai berikut, Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sementara dari DPD RI, pendapatnya mengikuti Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

Terkait hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang memimpin Rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Pembahasan DIM RUU tentang Provinsi DKJ menyatakan bahwa Baleg DPR RI setuju dengan usulan Pemerintah tersebut.

“Tadi ada usulan Pemerintah walaupun kita usulan resmi kelembagaan kita kemarin itu adalah ada penunjukan ya, tapi sekarang Pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang, kalau ini kita setujui,” katanya seperti dikutip dari laman DPR RI.

Baleg DPR pun menyetujui usulan bahwa pemenang Pilkada tidak lagi dengan sistem 50+1 melainkan suara terbanyak.

“Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak. Artinya ini juga tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai dua putaran seperti yang terjadi tahun 2017. Nah sekarang konsekuensinya siapa yang pemenang langsung selesai, begitu Pemerintah ya?” tukasnya.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjawabnya, sebagaimana aturan Kepala Daerah yang telah tertuang dalam UU Pilkada bahwasanya daerah dan daerah-daerah khusus lainnya seperti Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Provinsi Papua sama dengan berlakunya Pilkada yaitu satu kali pemilihan dan pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya.

Foto: DPR RI