Semarang,gpriority-Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kota Semarang.
Pada hari Senin (27/4) Semarang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non-PSBB. Dijelaskan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, PKM beda dengan PSBB karena masyarakat masih diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan meskipun dengan kontrol yang ketat.
Hendrar Prihadi berharap kebijakan ini bisa memutus mata rantai covid-19 di Semarang.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers secara live streaming di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (26/4/2020) mengatakan, untuk jumlah pasien sembuh juga terus mengalami penambahan setiap harinya, dan hari ini bertambah sebanyak 65 orang, totalnya menjadi 1.107 orang. Sementara pasien yang meninggal dunia bertambah sebanyak 23 orang, sehingga totalnya menjadi 743 orang. Sedangkan yang positif covid-19 8.882 orang.(AS)