Jakarta, GPriority.co.id – Partai Demokrat melaporkan tiga akun YouTube dan satu akun TikTok ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran konten hoaks yang menyerang Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Tiga akun YouTube yang dilaporkan masing-masing adalah akun @AGRI FANANI dengan video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI”, akun @Bang bOy YTN melalui video “KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI”, serta akun @Kajian Online yang mengunggah video berjudul “SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT”.
Selain itu, Partai Demokrat juga melaporkan akun TikTok @sudirowibudhiusmp yang memuat narasi berjudul “Sepuluh Bukti Demokrat Bermain di Ijazah Pak Jokowi”, disertai tuduhan bahwa isu ijazah digunakan untuk menjatuhkan lawan politik melalui pihak tertentu.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ketua Badan Hukum dan Pengacara Partai Demokrat (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, membenarkan bahwa dirinya yang melayangkan laporan tersebut.
“Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi),” kata Muhajir di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (6/1).
Muhajir menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) dan/atau Pasal 263 Ayat (2) serta Pasal 264 KUHP.
Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 30 Desember 2025, ketika sejumlah akun media sosial mengunggah konten yang diduga berisi berita bohong.
Atas kejadian itu, Muhajir mengaku merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
